Fakta Mengejutkan di Balik 9 Koperasi Plasma PT DMIL Rupit yang Tak Sah

MURATARA|Jembatanrakyat.id —Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan legalitas maupun terlibat dalam pembentukan sembilan koperasi yang mengelola lahan plasma seluas 2.937 hektare di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) Kecamatan Rupit.

Kepala Disperindagkop Muratara M.Kodri melalui Kabid koperasi Azhari saat dikonfirmasi media koran Senin 11 Agustus 2025 menuturkan, hingga saat ini tidak ada permohonan resmi, penerbitan akta pendirian, ataupun pengesahan badan hukum yang keluar dari dinas terkait untuk sembilan koperasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai pertimbangan, Sesuai aturan, setiap koperasi harus memiliki pengesahan dari Kementerian Koperasi dan melaporkan keberadaannya ke dinas, Tanpa itu, keberadaannya tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Disperindagkop juga mengingatkan bahwa pendirian koperasi tanpa prosedur resmi berpotensi merugikan masyarakat, Oleh karena itu, warga di 9 (Sembilan) Desa penyangga Kecamatan Rupit diminta berhati-hati sebelum bergabung atau melakukan kerja sama dengan lembaga koperasi yang belum jelas legalitasnya.

“Dinas menegaskan komitmennya untuk tetap netral, transparan, dan memfasilitasi koperasi yang sehat serta legal demi kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama koperasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami mendukung penuh koperasi yang benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya

“Pandi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *