MUBA,JR.ID – Kepala Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Diduga Terlibat dalam aktifitas Illegal Drilling di Kecamatan Tungkal Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kecamatan Tungkal Jaya saat ini menjamurnya sumur minyak Ilegal yang dihasilkan oleh pengeboran Ilegal baru yang dilakukan masyarakat.
Dalam aktifitas Illegal Drilling tersebut disinyalir adanya keterlibatan Kepala Desa Simpang Tungkal dalam pengeboran Ilegal tersebut.
Menanggapi informasi tersebut Tokoh Pemuda Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan bahwa Illegal Drilling merupakan kegiatan bisnis Ilegal yang tentunya melanggar hukum.
“Barang tentu Illegal Drilling ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak seharusnya dilakukan masyarakat.efek yang ditimbulkan dari Illegal Drilling sangat besar, selain kerusakan lingkungan juga membahayakan keselamatan masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan Riyan, adanya keterlibatan Kepala Desa Simpang Tungkal dalam Illegal Drilling tidak bisa dibenarkan.selain melanggar hukum, tindakan yang dilakukan merupakan ketidak profesionalitas seorang Kepala Desa dalam tugas dan fungsinya.
“Adamya keterlibatan Kepala Desa ini sungguh hal yang tidak benar, terlibatnya dalam Illegal Drilling pastinya dalam fokus menjalankan pemerintahan desa tidak akan optimal dan juga tentunya melanggar hukum karena bisnis Ilegal,”katanya.
Lebih lanjut, Tokoh Pemuda Musi Banyuasin tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan dalam mengambil tindakan tegas dalam memberikan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha Illegal Drilling.
“Siapa pun dan setinggi apapun jabatannya, kami mendesak APH untuk mengambil sikap tegas termasuk menyelidiki dan menangkap oknum yang terlibat dalam Illegal Drilling termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal,”tukasnya (*)