MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Berakhirnya tugas dan masa jabatan Bupati Musi Banyuasin menjadi issue Yang hangat di kalangan ASN dan aktivis anti korupsi Musi Banyuasin. Calon Penjabat Bupati Musi Banyuasin menjadi pembicaraan di warung kopi dan kantor pemerintahan karena masa 2 tahun Penjabat Bupati Musi Banyuasin menjadi ajang politis menjelang Pilkada serentak 2024.
Menanggapi polemik dan issue Yang menghangat ini, Jubir dan Deputy K MAKI “Feri Kurniawan” angkat bicara, “Penjabat Bupati yang di ajukan Gubernur Sumsel harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat dan kerjasama yang baik dengan para legislator”, kata Feri Kurniawan.
“Jangan sampai Penjabat Bupati yang di tunjuk malah menjadi masalah baru karena terlibat mafia proyek dan mengulang keburukan masa lalu”, ucap Feri Kurniawan.
“Sebenarnya berdasarkan aturan perundangan tidak di kenal Penjabat Bupati bilamana tiada keadaan mendesak seperti di OKU dan Muara Enim yang tersangkut masalah hukum”, jelas Feri Kurniawan.
“Pada tanggal 23 Mei 2022 harusnya di lantik Bupati terpilih selaku pemimpin daerah yang di pilih oleh Rakyat sesuai makna undang – undang dasar dan makna keinginan rakyat”, papar Feri Kurniawan.
“Memilih Penjabat Bupati dari SKPD Propinsi berpotensi menghambat kinerja Pemerintahan karena banyak aturan yang berpotensi di langgar”, kata Feri Kurniawan.
“Penjabat atau PLT Bupati otomatis menjadikan Kabupaten kota setara SKPD Provinsi sehingga secara hukum menjadi ambigu”, ujar Feri Kurniawan.
“Baiknya Kemendagri melanjutkan masa jabatan Bupati yang habis masa jabatannya dengan dasar pilihan rakyat atau menunjuk koordinator administrasi Pemerintahan daerah untuk menghindari konflik of interest atau matahari kembar”, pungkas Feri Kurniawan.