MUBA,JR.ID – Satu dari Tiga Pelaku Perampokan di Jalan Kelompok Tani Sungai Biduk Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba di Amankan Polsek Keluang.
Pelaku sendiri bernama Parsi Alias Peng (42) Warga Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH mengungkapkan, satu dari ketiga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Keluang, Minggu (24/11/24) Siang.
“Benar, kejadiannya, Minggu (24/11/2024) pukul 11.30 Wib satu pelaku yang sudah kita amankan dan dua lagi masih dalam pengejaran kita,” ujar Yohan saat di whatapps.
Johan menjelaskan, Kejadian berawal saat M Akhodin (ayah korban) yang merupakan Bos Karet dalam perjalanan beriringan bersama anaknya dengan menggunakan dua mobil dihadang balok kayu yang di lintangkan ditengah jalan atas jembatan sehingga muncul lah tiga orang tak dikenal dari semak – semak.
“Jadi, korban berenti. Lalu, satu pelaku yang diketahui bernama peng menodongkan senpinya ke arah kepala korban sambil memaksa untuk menyerahkan uangnya,” kata Yohan.
Lanjutnya, ayah korban yang tidak punya uang hanya menawarkan rokok kepada pelaku.
Pelaku peng yang tak mau, langsung berlari menuju ke mobil satunya yang menjadi korban bernama Hanif Mustofa (23). Tanpa basa basi, pelaku peng merampas tas korban Hanif yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 16.100.000,- (Enam Belas Juta Seratus Ribu Rupiah).
“Ayah Korban yang melihat, pelaku bersenpi lari ke mobil anaknya langsung keluar serta memeluk sekencangnya dan korban Hanif sigap memukul tangan pelaku hingga senjata api tersebut lepas dari pelaku,” ucapnya.
Ditambahkan Yohan, setelah itu mereka langsung menghubungi ke SPK Polsek Keluang kita dan Anggota kita langsung bergerak cepat. Alhasil, satu pelaku berhasil kita amankan.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang terbuat dari besi yang sudah karat bergagang terbuat dari plastik warna hitam beserta 3 butir amunisi kaliber 3,8 mm dan 1 selongsong amunisi kaliber 3,8 mm beserta uang tunai sebesar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah).
“Untuk Barang bukti sudah kita amankan, dan saya menghimbau kepada kedua pelaku agar segera menyerahkan diri ke mapolsek Keluang,” tutup Yohan. (*)