MURATARA|JEMBATANRAKYAT.ID- Mendampingi masyarakat, tim kuasa hukum Paslon 2 Bupati dan wakil Bupati H Devi Suhartoni – H Junius Wahyudi melaporkan dugaan pelanggaran saat kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan oleh oknum ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua desa.
Ketua BPD di desa BM 1, Kecamatan Rawas Ilir dugaan pelanggaran melakukan money politik.
Dan tiga anggota BPD di desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu dugaan pelanggaran menjadi tim pemenangan dan money politik.
“Dilaporkan ke Bawaslu Muratara Kamis 10 Oktober 2024. Dua barang bukti yang diserahkan foto dan video,”kata Ilham di dampingi tim kuasa hukum Febri Habibi Asril, Ayub Zakaria, Herdiansyah dan Erlangga Atmada, Jum’at 11 Oktober 2024.
Secara aturan tim kuasa hukum menjelaskan seluruh BPD, perangkat desa, ASN tidak dilarang menghadiri setiap kampanye setiap Paslon, karena mereka ingin mendengarkan visi misi para calon untuk menentukan hak pilih.
Namun secara aturan undang undang, baik undang undang Pilkada dan undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu secara tegas melarang secara aktif melakukan kampanye, terlebih menjadi tim pemenangan salah satu calon.
“Aturan UU Pemilu dan Perbawaslu jelas melarang BPD, ASN, perangkat desa secara aktif, secara aktif ya,”ujarnya.
Ia berharap dapat memproses laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang di laporkan.
“Saya berharap Bawaslu Muratara dapat bekerja sesuai dengan aturan perundangan undangan yang ada,”harapannya.
“Pandi”