MUBA,JR.ID – Diduga Pembangunan Gedung Kantor Camat Sungai Keruh Dikerjakan Tidak Sesuai RAB, dan Diprediksi tidak selesai Tepat waktu.
Pembangunan Gedung tersebut dikerjakan menggunakan Anggaran APBD Tahun 2024 dengan biaya yang Fantastis sebesar Rp 3,9 Milyar oleh Pihak Ketiga yaitu CV Shelon melalui APBD Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin.
Diduga Pembangunan Kantor tersebut syarat pengurangan Volume dan Dimainkan melalui Spesifikasi Material yaitu dengan besi yang seharusnya 16 ternyata menggunakan Besi 12.
Dalam kegiatan tersebut, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akan sangat besar apa bila kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Terkait adanya Dugaan tersebut, Pihak Ketiga saat ingin dikonfirmasi belum ada jawaban.
Selanjutnya Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho ST saat dikonfirmasi membantah hal tersebut dan mengatakan, sejauh ini proses kegiatan masih belum dalam pelaksanaan.
“Sejauh ini proses kegiatan masih belum dalam pelaksanaan dan untuk proses Pembesian sesuai spesifikasi dan diawasi oleh PPK,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut,untuk mengetahui informasi lebih jelas, Pihak PPK dikonfirmasi namun sampai saat ini belum ada tanggapan. (*)