Kabupaten Muratara tidak lagi dicap sebagai Kabupaten Tertinggal Berdasarkan Keputusan Kemendes Nomor 490 Tahun 2024

MURATARA| Jembatanrakyat.id- Alhamdulillah sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor 490 Tahun 2024, tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024, pada hari senin (2/9/2024).

Saat dikonfirmasikan oleh awak media, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muratara DR H. Amrullah, ST. MT di Ruang Kerjanya kamis 05/09/2024 Dengan Tegaskan Menyampaikan bahwa, Perentasan Status Daerah Tertinggal yang Telah diputuskan oleh Menteri PDTT RI itu tentunya telah Memiliki Data-data yang akurat dan Valid yang diambil dalam kurun waktu yang lama.

Bacaan Lainnya

 

Amrullah,” Secara Kasat Mata Pembangunan demi Pembangunan baik yang sudah dilaksanakan maupun yang sedang berlangaung sudah sangat banyak dirasakan langsung oleh Masyarakat, tentunya hal ini juga adalah bagian dari Penyerapan Pelayanan terhadap masyarakat dari Beberapa katagori,”ungkap Kepala Bappeda.

“Apakah ini selesai, tentunya Tidak karena Pembangunan yang Punya Masa Tahapan Jangkah Pendek,Menengah dan Jangkah Panjang disesuaikan juga dengan Kemampuan Keuangan Daerah,Artinya Pemerintah terus melanjutkan.

Misalnya Ada Kicauan Jalan baru dibangun setahun berikutnya mungkin sudah ada yang Berlobang, maka harus kita Pahami, Jalan adalah Salah satu Akses Penghubung Antar satu Tempat dengan tempat lainnya, kan Ini bearti digunakan dan dilalui setiap saat dan memang itu Peruntukannya dan Pemerintah mengalokasikan biaya Perawatan dan Perehaban.

“Perlu kita pertanyakan ketika Jalan itu dari mulai dibangun sampai saat ini masih Berkondisi Seperti baru dibangun, itu artinya Pembangunan Infrastruktur ditempat yang salah atau tidak tepat Guna.

“Demikian juga dibanyak hal yang lain Baik Tata Kelola Percepatan Peningkatan Tarap Ekonomi kerakyatan maupun Peningkatan Mutu dan Kualitas Pembangunan Sumber daya manusianya yang Sampai saat ini Trobosan dan Inovasi segala lini yang terkadang Program bersipat Instan sejauh untuk Kerakyatan terus dilakukan, dari Operasi Pasar Murah setiap Kecamatan gerak cepat proses Peningkatan Program Merdeka Belajar bahkan sampai Perhatian sangat konsen terhadap Bidang Keagamaan yang semuanya kita ketahui sudah dinikmati dan dirasakan oleh Masyarakat,” tutur nya.

Terakhir Kepala bappeda Muratara juga Mengatakan bahwa keputusan Menteri PDTT RI itu Menempatkan Kabupaten Muratara pada Posisi 2 dalam daftar keputusan yang Terentaskan dari status Daerah Tertinggal dari tahun 2020-2024,” Tutup Amrullah.

 

“Pandi”

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *