Penegakan Illegal Drilling Harusnya Miliki Potensi Anggaran Tersendiri ?

MUBA,JR.ID – Kabupaten Musi Banyuasin, yang dikenal dengan Sumber Daya Alam yang melimpah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk kategori Kabupaten Terkaya.

Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas wilayah 14.265,96 km2 atau sekitar 15 % dari luas propinsi Sumatera Selatan terletak di antara 1,3o sampai dengan 4o Lintang Selatan, dan 103o sampai dengan 105o40’ Bujur Timur. Batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

Sebelah Utara berbatasan dengan propinsi Jambi, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas, Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin.

Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 15 Kecamatan dan 229 Desa/kelurahan.

Sejumlah Sumber Daya Alam yang saat ini dimiliki Kabupaten Berjuluk Bumi Serasan Sekate itu ialah, Minyak, Gas, dan Batu Bara dan didukung dengan sektor Perkebunan Sawit dan Karet.

Namun, dinamika yang saat ini sedang dihadapi adalah regulasi dan tata kelola Sumur Minyak Tradisional Masyarakat yang masih terus menjadi kendala yang hingga kini belum terselesaikan.

Sayangnya, meskipun regulasi tersebut belum ada kejelasan, akan tetapi Masyarakat yang bergelut disektor itu masih berharap dan bergantung hidup dari kegiatan tersebut.

Beberapa fokus perhatian yang saat ini masih dicari adalah solusi penegakkan hukum terkait penertiban Sumur Minyak Tradisional itu yang dilakukan oleh Satgasus yang dibentuk beberapa waktu lalu.

Masyarakat berharap, solusi dengan dilakukannya Penertiban diantaranya Lapangan Pekerjaan yang telah tersedia. Kemudian, Perekonomian yang terjamin disaat kebutuhan Masyarakat meningkat.

Menurut Kajian Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH, penertiban Sumur Minyak Tradisional yang dilakukan oleh Satgasus harusnya juga melibatkan Solusi yang menguntungkan bagi Masyarakat yang bergantung hidup melalui sektor tambang minyak.

“Jikalau hal ini tidak menimbulkan solusi, bagaimana mereka menafkahi Kehidupannya, apalagi beberapa diantaranya berjuang untuk pendidikan anak, dan Perekonomian,” kata Riyan, Senin (26/8/2024).

Disatu sisi, kita juga harus mengedepankan upaya satgasus yang saat ini menjalankan tugas dan fungsinya sebagai upaya langkah penegakan Hukum.

“Nah, ini kita belum melihat kejelasan bagaimana anggaran untuk penegakan Hukum, harusnya Pemkab Muba mengupayakan langkah itu. Kita harus mencarikan solusi yang terbaik dalam situasi yang dihadapi saat ini,” tukasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *