Polsek Bayung Lencir Tutup Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Kaliberau

MUSIBANYUASIN,JR.ID – Jajaran Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi penertiban yang digelar di area sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (22/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin yang kembali beroperasi di lokasi sumur tua yang sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 02.00 WIB, personel Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., C.PHR langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas pengeboran minyak ilegal masih berlangsung. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria bernama (R)(37). Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut meliputi satu unit motor polot merek Honda Revo, canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, minyak mentah sekitar 50 liter, serta tameng yang digunakan di lokasi pengeboran ilegal.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik illegal drilling yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus merusak lingkungan.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ipda Rolly Setiawan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *