MUBA,JR.ID – Satresnarkoba Polres Muba kembali menangkap dua pengedar narkoba didua tempat berbeda, para pelaku berinisial HS (47) dan AB (47). Kedua nya ditangkap didua tempat berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SIP MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH mengatakan, personilnya sudah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dikedua lokasi tersebut.
“Iya, Kita sudah lama mencurigai didua lokasi tersebut adanya peredaran narkoba. Saat itu juga anggota kita trus lakukan penyelidikan,” ujar kasat dalam keterangannya saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (17/05/2025).
Dari penjelasan kasat, bahwa personilnya, Kamis (15/05/2025) sekira pukul 10.40 Wib penangkapan terhadap HS di desa Lumpatan Kecamatan Sekayu tepatnya dirumah pelaku dan saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.
Lalu, Siangnya sekira pukul 14.30 Wib satresnarkoba melakukan penangkapan kembali terhadap AB warga soak baru didepan salah satu hotel dikec. Sekayu dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 ( delapan ) butir exstacy jenis tablet berbentuk Smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram (tiga koma tiga satu gram).
“Alhamdulillah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1). (*)