MUBA,JR.ID – Salah satu Kapal Tongkang yang Diduga bermuatan Minyak hasil Ilegal Drilling terbakar di wilayah perairan Sungai Parung Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (03/12/2024) Pukul 08.15 Wib.
Insiden tersebut membuka ruang publik bagaimana akses aktifitas Ilegal tersebut terus aktif dan dilakukan pembiaran oleh Penegak Hukum yakni Polsek Sungai Lilin.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Jon Kenedi SH MSi Melalui Kanitreskrim Polsek Sungai Lilin IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra STrk saat dikonfirmasi terkesan menghindar.
“Konfirmasi Polairud mas untuk TKP Perairan,terima kasih,” kata Kanitreskrim, Selasa (03/12/2024).
Kanitreskrim Polsek Sungai Lilin tersebut menambahkan, terkait insiden yang terjadi di sungai parung wilayah hukum Polsek Sungai Lilin diarahkan untuk mengkonfirmasi pihak Polairud.
“Penegakkan Hukum dan Wilayah kekuasaan di wilayah perairan itu tanggung jawab Polair ya mas. Kami cuma back up saja,” ungkapnya.
Jawaban tersebut terkesan menunjukkan ketidakseriusan dan ketegasan Polsek Sungai Lilin dalam mengatasi lingkup permasalahan yang berada dalam Wilayah Hukumnya. (*)