MUBA,JR.ID – Desa Bukit Selabu, kecamatan Batang Hari Leko menggelar Rapat Musdes Perencanaan RKP-Des di wilayah kecamatan Batang Hari Leko guna menyusun rangkaian Anggaran Periode 1 Tahun.
Kepala Desa Bukit Selabu Muhammad Ali Romadhon mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan,” ujar Ali Romadhon, Senin (31/7/2023).
Muhammad Ali Romadon selaku Kepala Desa Bukit Selabu juga menyampaikan, untuk seluruh masyarakat Desa Bukit Selabu hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Bukit Selabu bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa Bukit Selabu bisa lebih maju lagi.
“Pelaksanaan Musyawarah Desa (MusDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yang hadir dalam musdes tersebut. Semoga kedepannya Desa Bukit Selabu semakin baik,” kata Ali Romadhon.
Hadir dalam Pelaksanaan Rancangan RKPDes, Kasi PPDK Kecamatan Batang Hari Leko Andri Irawan SIP, Sekdes, Kaur, Kasi, BPD, LPM, KPMD, TP-PKK, PD, dan Kadus. (*)