JAKARTA, JEMBATANRAKYAT.ID — Terkait kedatangan tim penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kediaman tersangka (Tsk) LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan Tsk.
Ketua Garda Api Sumsel, Yan Hariranto menilai, bahwa hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan. Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” ujar Yan Coga sapaan Akrab Yan Hariranto, Minggu (06/10/2022).
Yan Coga menuturkan bahwa kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI.
“Adapun keikutsertaan pimpinan, dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku,” imbuhnya.
Yan Coga menyebut, bahwa kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian, dipublikasikan kepada masyarakat.
Kemudian, Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal, kode etik bagi insan KPK.
Menurutnya, KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak, Kepolisian Daerah (Polda), Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.
“KPK mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” tukasnya.