Xavier Minta Pihak Terkait Tetapkan “S” dan “M” Sebagai Tersangka

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Meskipun Kebohongan itu Lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya juga. Ungkap salah satu Advokat kantor hukum xavier Rico Roberto SH CMe yang mengutip penyataan Prof Sahetapy, saat membuka steatment dihadapan awak media terkait dugaan keterlibatan Supriasihatin untuk Menguntungan diri sendiri atau orang lain atau Yayasan Miliknya sendiri melalui pembangunan Musholla Al-Malik di atas lahan milik pribadinya.

Hibah tanah merupakan peralihan Hak Milik kepada Orang lain/pihak lain, oleh karena Hibah Tanah itu bentuknya peralihan Hak kepemilikan. Maka Hibah Tanah Wajib dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan dibuat antara para pihak yang hanya diketahui pemerintah Desa dan/atau dibuat hari ini di daftarkan buatkan ke PPAT tahun depan.

Bacaan Lainnya

“Yang kemudian Akta Hibah Tanah tersebut maksimal 7 hari harus di daftarkan ke Badan Pertanahan. Hal ini di atur jelas dalam Peraturan Menteri Negara No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksana PP no. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” jelas Rico.

Hibah Tanah yang dilakukan oleh muhdaladin kepada Yayasan Malik Az-Zakki tidak sesuai dengan ketentuaan/kaedah hukum yang berlaku (tidak dihadapan PPAT) atau cacat hukum, akibatnya Batal demi hukum. Jika batal demi hukum artinya Surat Hibah tersebut dianggap tidak pernah ada. Sambung Rico.

Kemudian ditempat yang sama Advokat Jon Heri, SH menambahkan. Kemarin tanggal 26 dan 27 Oktober 2022 kami mendampingi Mantan Kades Loka Jaya bernama Hendri Hatta, untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, saat itu Hendri Hatta mengungkapkan bahwa Hibah Tanah dari Muhdaladin Ke yayasan Al malik tersebut di lakukan pada Januari 2021 dan alamat/letak tanah yang di hibahkan tersebut terletak di *Jalan Poros Desa Loka Jaya, Dusun 1*, sedangkan fakta lapangan Fisik bangunan saat ini berdiri di *Jalan Kabupaten, Jalan Keluang-Dawas Perkebunan Plasma Desa Loka Jaya, dusun 3*. Jarak tempat Titik Berdasarkan Surat hibah dgn tempat pembangunan musholla yaitu lebih kurang 5 Km.

“Jadi, apabila Supriasihatin ataupun melalui Kuasanya mengatakan Surat Hibah dibuat tahun 2020 itu adalah kebohongan besar., Sebab kades LokaJaya ‘Supriyono’ pun ketika membawa surat Hibah tanah dari Muhdaladin ke Yayasan al malik ke Kejaksaan Negeri Muba yaitu Tahun Suratnya 2021. Lalu Kami juga sudah menunjukkan Peta Desa yang Resmi ke Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa Letak Fisik bangunan saat ini berbeda dengan Letak pengajuan di surat permohonan Proposal Desa/Surat Hibah,” lanjut Jon Heri.

Tanah milik Supriasihatin yang berdiri diatasnya Musholla Al malik dan gedung walet saat ini sama sekali tidak ada memiliki Akta Hibah yang resmi dan Sah menurut Hukum. Bahwa Surat Hibah Awal sudah bertentangan dengan Hukum ditambah lagi bangunan musholla pakai dana APBD di atas tanah pribadi tanpa ada Akta Hibah. Silahkan para Penyidik mau kejar yang mana. Banyak sekali kebohongan Supriasihatin ini, Tambah Jon sembari tertawa.

Ilustrasi : Dokumentasi Akta Kemenkumham dan Foto Musholla Al – Malik

“Kami buka lagi, bahwa berdasarkan Berita Acara HasiL Pekerjaan No. 34/BA-ST/APBD/DPKP/2021. Tanggal 21 oktober 2021. Hal itu Jelas sekali menunjukkan bahwa semua perkerjaan terhadap Musholla Al-malik tersebut sudah Selesai di bulan Oktober 2021, apabila ada surat-surat sakti yang muncul di Tahun 2022 ini, sekalipun Dewa yang menandatanganinya. Itu hanya untuk menuntupi kesalahan,” sambung Rico.

Kami berpesan kepada oknum-oknum ataupun instansi-instansi yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin jangan sampai terbesit di fikiran untuk membantu seseorang tuk melakukan perbuatan curang/melawan hukum, seperti halnya membuat Surat dengan memundurkan tanggaL atau membuat surat-surat lainnya serta keterangan-keterangan yang sifatnya menutup-tutupi atau agar melindungi orang yang sudah jelas melawan hukum.

“Sehingga akan mengorbankan diri anda atau instansi anda sendiri. Jika ada melakukan hal sepeti itu, kami tidak akan main-main Siapapun Orangnya akan kami penjarakan. Dan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kami menunggu prestasi anda, segera Tetapkan Muhdaladin dan Supriasihatin sebagai Tersangka,” tutup Rico. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *