JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Dua Lembaga Aliansi Gerakan Pemantau dan Penyelamat Aset Negara (GPP-PAN) dan Pembangunan Aliansi Pemuda Independen (Api Indonesia). Gelar unjuk rasa terkait dugaan KKN di Kabupaten Banyuasin, Dinas PSDA Prov Sumsel, bertempat di depan Kejati Sumsel (20/10/22).
Koordinator aksi Evanton mengatakan bahwa hari ini pihaknya menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan KKN pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan Dinas PSDA Sumsel.
“Kami menduga di Pemkab Banyuasin adanya kerugian Negara, atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus Kas perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan Kabupaten Banyuasin Tahun 2020 DAN 2021, 17 Kasus belum terselesaikan pada tahun 2020 oleh bupati banyuasin 38 kasus pada tahun 2021,” ujar Evanton dalam orasinya.
Dikatakannya, bahwa dari Tahun 2020 Bupati Banyuasin ada 38 kasus pada Tahun 2021 atas permasalahan yang belum dapat di tindak lanjut antara lain adalah:
• Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai yang Tidak Masuk Kerja dan yang Telah Diberhentikan Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada 27 OPD.
• SKPD Kelebihan Pembayaran atas 15 Paket Pekerjaan Fisik pada 3 OPD 14 Organisasi Perangkat Daerah Dinas, Bendahara Pengeluaran yang terindilasi melakukan Penyalahgunaaan Tugas dan Fungsi, terlihat jelas syarat dengan KKN.
“Sementara pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel kami mendesak Kajati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa , Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumsel dan KPA selaku PPK, serta PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya diduga kurang melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya,” katanya.
Evanton menambahkan, pihaknya meminta Kejati Sumsel segera memberikan jawaban, karena dugaan tim kami adanya dugaan praktek KKN sehingga negara dirugikan milyaran rupiah atas Pekerjaan 8 Paket pekerjaan kekurangan Volume Pekerjaan belanja modal Jaringan dan Irigasi Sebesar Rp. 644 juta rupiah.
5 Paket Pekerjaan kelebihan perhitungan Pekerjaan Jasa Konsultasi sebesar Rp, 116 juta rupiah dan 5 Paket Kelebihan Perhitungan dan Pekerjaan Tidak Dilaksanakan atas Pekerjaan Jasa Konsultansi sebesar Rp. 332 juta rupiah.
Pengelolaan Pola Sumber Daya Air Sungai Musi dalam Pendayagunaan Sumber daya Air dengan Nilai Ekonomi yang selama ini seakan-akan ditutupi dan tidak transparan untuk Kebutuhan Air Industri.
Kebutuhan Pembangkit Listrik yang dihasilkan oleh PLTA keramasan
dan pabrik-pabrik besar yang dikelola swasta seluruhnya berasal dari sungai Musi.
Aksi unjuk rasa di Terima langsung Fungsional Humas Kajati Sumsel Okmah SH mengatakan semua laporan di masukan ke PTSP apa yang di sampaikan hari ini akan kami sampaikan ke Pimpinan.