JEMBATANRAKYAT.ID, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) Gruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (6/10/2022) pagi.
Kordinator aksi, Alex Kazjuda mengatakan bahwa dari hasil temuan kawan-kawan di lapangan terkait 3 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021, kegiatan Kegiatan yang kami laporkan antara lain sebagai berikut.
1. Dinas Komunikasi Informatika dan Stasistik kegiatan yang dilaporkan sebagai berikut :
• Belanja Jasa Sambungan Internet OPD (Paket Internet Broadband) yang dikerjakan oleh PT.SIS dengan nilai Rp 547.140.000,-
• Belanja Internet Keimigrasian yang dikerjakan oleh PT.SIS dengan nilai Rp 168.000.000,-
2. Pekerjaan Bimbingan Teknis dan Perjalanan Dinas Pada Sekretarait DPRD Kab.Musi Rawas T.A 2021.
Yang mana Sekretariat DPRD Kab.Musi Rawas menganggarkan belanja barang sebesar Rp 53 Miliar
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
• Peningkatan Jalan Kebun Kulim – Madang – Sukarami (K.037) Sumber Dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh PT.Cemerlang Abadi Nusa dengan nilai Kontrak Rp 22 Milyar.
• Peningkatan Jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kanti lama (K.009/K.010) Sumber Dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh PT.Innevo Karya Andesindo dengan nilai Kontrak Rp 19 Milyar.
• Peningkatan Jalan Sp.3 Mekar Sari – Sp.2 Karya Mulya – Sukamerindu (K.057/K.062) Sumber Dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh Cv.Amartha dengan nilai kontrak Rp 1.4 Milyar.
• Peningkatan Jalan Purwodadi – sadarkarya – Trikarya, Sumber Dana APBDP T.A 2021 dikerjakan oleh CV.Kreasi Sumatera dengan nilai kontrak Rp 6.9 Milyar.
• Peningkatan Jalan Desa Sungai Pinang – Desa Semeteh, sumber dana APBD T.A 2021 dikerjakan oleh Cv.Asa Gading Perdana dengan nilai Kontrak Rp 1.8 Milyar
” Dari 3 kegiatan pada OPD Dinas di Pemkab Musi Rawas Tahun Anggaran 2021, kegiatan-kegiatan Proyek tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Alex dalam orasinya.
Alex mengatakan, bahwa dalam hal tersebut pihaknya minta Kejati Sumsel menerima permohonan kiranya dapat diatensi laporan tersebut. karena unsur data yang kami lampirkan sudah cukup sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Kami meminta Kejati Sumsel panggil dan periksa PPK dan KPA terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada terkait 13 Kegiatan Proyek yang dikelola 3 OPD Dinas di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021,” tukasnya.