MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Usai menerima Pesan Pribadi dari Wartawan terkait Rilis Berita, Oknum Anggota DPRD Muba Berinisial “S” Terkesan menunjukan Sifat Arogannya kepada Wartawan, Minggu (2/10/2022).
Dalam pemberitaan tersebut juga wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran adanya Surat Hibah yang berbeda seolah sengaja membenturkan Pemerintah Desa dan Perangkatnya.
Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai PKB Berinisial “S” dari kecamatan Keluang tersebut mengatakan, Berhentilah om memberitakan yang gax pas.
“Mungkin kamu sudah merasa sebagai pahlawan .. . Tapi dgn cara yg tidak benar, Cara yang kotor dan arogan. Sebagai orang terpelajar dan terdidik , punya kode etik, tapi tidak tahu tata krama, pemberitaanya, tega menjatuhkan orang tanpa prikemanusiaan,” ujar “S” Seolah tak ingin diberitakan.
Terpisah Ketua PD IWO Muba Riyansyah Putra mengatakan, dengan ini kata-kata yang diucapkan tersebut telah menyentuh pribadi dan profesi Wartawan yang bertugas sebagai Kontrol Sosial.
“Jika tak ingin diberitakan, maka ada konsekuensi yang harus diambil oleh Oknum “S” Yaitu menceritakan kebenarannya seperti apa. Jangan mengintimidasi Wartawan. Apalagi sampai menyentuh Kepribadian Profesi,” ujar Riyan.
Kita mengacu kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 bahwa, Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
“Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
“Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya. (David)