MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Desa Sialang Agung menggelar Rapat pembentukan Tim RKP dan RPJM diwilayah kecamatan Plakat Tinggi dan kabupaten Musi Banyuasin. Rapat tersebut guna menyusun rangkaian Anggaran Periode 1 Tahun.
Kepala Desa Sialang Agung Kurniadi SKM mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan,” ujar Kurniadi, Selasa (16/8/2022).
Adapun sambung Kurniadi, Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program kegiatan masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa dan pengajuan daftar usulan RKP Desa.
“Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa harus disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa,” tukasnya. (RS1)