PALEMBANG, JEMBATANRAKYAT.ID — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Wath (SCW) geruduk dan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang, Senin (18/07/2022).
Koordinator Aksi, M Sanusi AS mengatakan, pihaknya mendatangi PN Kelas I Palembang untuk meminta keadilan tentang kasus perkara nomor 7 tahun 2002.
Dikatakan Sanusi, karena diduga majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti keterangan saksi dan jawaban, serta Sidang lapangan hanya berpatokan dengan sertifikat yang dimiliki oleh tergugat.
“Maka dari itu kami hanya mengingatkan bahwa masih ada sidang akhirat, maka dari itu supaya hakim untuk belajar jangan memutuskan sesuatu hanya sepihak dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang lain, karena ini merugikan kami,” ujar Sanusi dalam orasinya di PN Kelas 1 Palembang.
Sanusi menyebut, pihaknya selaku pemilik lahan, karena sampai saat ini pemilik lahan itu masih mereka (Sanusi_red) dikuasai. Kalau itu dinyatakan pemenang adalah yang memiliki sertifikat, maka secara otomatis berubah peta yang ada di lokasi.
Menurut Sanusi, sehingga mengakibatkan saksi-saksi tapal batas itu masih dipertanyakan pada sertifikat tersebut. Pihaknya berpikir bahwa majelis hakim mudah-mudahan bertaubat dan segera mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus mafia tanah yang terjadi di Sumsel.
“Upaya selanjutnya kami akan melakukan banding sampai ke tingkat lebih tinggi lagi. Kami berkeyakinan bahwa ini tanah kami dan kami tidak akan merebut sejengkal tanah orang lain,” imbuhnya.
Sanusi menambahkan bahwa pihaknya memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1994 seluas 2 hektar dan pihaknya mempunyai SPH 2 surat. Artinya, kurang lebih totalnya seluas 4 hektar tanah.
“Kami berpedoman hidup ini hanya sementara, tapi kalau hak kami diintimidasi, hak kami diambil. Maka kami akan lawan sampai ke manapun,” katanya.
Sementara Itu, Humas PN Kelas I A Khusus Palembang Efrata Happy tarigan SH MH mengatakan, bahwa pihaknya memberikan penjelasan langkah-langkah dari aspirasi yang mereka ingin sampaikan.
Menurut Efrata, misalnya melakukan upaya hukum banding, jika ada kecurangan laporkan kepada yang berwenang yang bisa memenuhi hak keinginannya tersebut.
“Kita tinggal menunggu keputusannya fungsi pengadilan sudah selesai, yang tidak puas ajukan upaya banding. Sesuai dengan SOP berdasarkan ketentuan – ketentuan yang ada,” tandasnya.