PALEMBANG, JEMBATANINFORMASI.ID — Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di halaman Pemprov Sumsel, Kamis (30/06/2022).
Kedatangan massa aksi tersebut meminta Gubernur Sumsel, H. Herman Deru (HD) memecat dan mengganti Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel yang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak.
Koordinator Aksi, Fadrianto TH mengatakan pihaknya mendukung Pemprov Sumsel dalam meningkatakan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumsel.
“Kami juga meminta Gubernur Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel dan kami meminta kepada Gubernur Sumsel memecat dan mengganti Kepala Bapenda Sumsel, yang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak,” ujar Fadrianto.
Fadrianto menyebut, pihaknya juga meminta Gubernur Sumsel untuk menutup beberapa hotel dugaan tunggakan kontribusi kepada pihak Pemprov Sumsel.
“Diantaranya, Hotel Arya Duta terkait dugaan tunggakan kontribusi sebesar Rp2,2 Milyar dan RS Siti Khidijah Palembang terkait dugaan tunggakan kontribusi sebesar Rp5,6 Milyar,” ucapnya.
Menurut Fadrianto, pihaknya juga meminta Gubernur Sumsel mengganti managemen dan pimpinan. PT Jakabaring Sport City (JSC) terkait dugaan tidak disetornya kontribusi dalam pemanfaatan Gedung Bowling Center ke Pemprov Sumsel untuk tahun 2021 sebesar Rp1,4 Milyar.
Selain itu, PT SAI Palembang yang diduga tejadi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel oleh PT SAI sebesar Rp.824.662.822,00.
Sementara Itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Irawan mengatakan pihaknya mengucapkan berterimakasih atas masukan usulan dan rekomendasi rekan rekan sekalian atas dukungan pada Pemprov sumsel atas optimalisasi PAD Sumsel.
Bambang mengungkapkan, PT JSC betul ada temuan tentang kontribusi yang harus dibayar. Refnya menggunakan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Hal ini harus segera di tindaklanjuti selama 60 hari kerja dan ditambah 30hari kerja. Kalau selama periode itu belum di selesaikan baru bisa di serahkan ke pihak penegak hukum sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, untuk PT JSC meminta waktu untuk menyelesaikan tagihan ini, karena ini bersifat hutang harus dan wajib di selesaikan.
“PT SAI hasil periksa inspektorat berdasarkan rekomendasi BPK RI. Betul datanya, namun belum ada tindak lanjut. Kami minta klarifikasinya agar segera ada tindak lanjutnya,” katanya.
Menurutnya, untuk kontribusi tetap seperti Hotel Arya Duta, karena ini bersifat Bangun Guna Serap harus di kerucutkan lagi, apakah sudah dibayar atau baru diberikan setengahnya ini masih mending. Kalau belum sama sekali nanti akan di tindaklanjuti.
Kemudian, untuk RS Siti Khadijah ini sudah dirapatkan apakah bagi hasil atau berbentuk sewa, karena setiap aset yg digunakan harus ada serapan PAD nya.
“Semua data yang disampaikan benar adanya namun tetap harus di evalauasi disertai dokumen serta bukti yang kuat. Pada prinsipnya kami tidak hanya menampung, tapi ini adalah masukan dan kritikan pedas bagi kami, karena obat itu walaupun pahit tapi sifatnya menyembuhkan,” tukasnya.