MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh 227 desa di kabupaten Musi Banyuasin, K MAKI Sumsel Angkat bicara perihal tersebut, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun terjadi persamaan Jumlah Setor perdesa untuk kegiatan tersebut, untuk Pelatihan Bimtek setiap desa harus menyetor uang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Kemudian untuk Honor Perjalanan Dinas, desa harus menyetor kembali sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Menurut informasi yang beredar jumlah tersebut terjadi persamaan dengan jumlah tahun sebelumnya.
Diduga hal tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga Strukturalisasi Pembagian Anggaran untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Dinas Terkait.
Deputy K MAKI Sumsel Feri Kurniawan menjelaskan, Kalau benar ada pemotongan yang di minta oknum Dinas PMD maka itu adalah tindak pidana korupsi seumpama OTT.
” Kami meminta Kejari Muba untuk segara meminta keterangan para Kades untuk melengkapi alat bukti tindak pidana korupsi terkait pemotongan anggaran APBDes,” dikatakan Feri Kurniawan.
Sementara itu, Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sampai berita ini diterbitkan belum juga memberikan tanggapan. (RS1)