OPD Ini Tak Hiraukan Surat Plt Bupati Muba Soal Kebijakan Defisit Anggaran Tahun 2022

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Fasilitas yang layak, dan sarana penunjang adalah benar sebagai pemacu kinerja khalayak khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagia dari Abdi Negara yang bertugas dalam menjalankan Roda Pemerintahan.

Akan tetapi sangat disayangkan, apabila Fasilitas seperti Mobil Dinas dan lainnya harus terus menerus menjadi salah satu ladang menutupi diduga kepentingan Pribadi dari Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menjaga barang milik Negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti Contoh, kabupaten Musi Banyuasin adalah kabupaten yang memilik penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar sebesar Rp 4,4 Triliun dalam satu tahunnya, akan tetapi dilanda Defisit Anggaran sebesar Rp 400 Miliar dan memiliki Hutang Pinjaman kepada PT SMI.

Ada-ada saja disaat Defisit Anggaran hampir mencapai 10 Persen Total APBD, Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin malah menyempatkan diri untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa berupa Mobil-mobil Dinas yang tak terlalu penting.

Beberapa Mobil anyar tersebut Tak tanggung-tanggung jenis Fortuner, Pajero Sport, dan Toyota Kijang Innova teranyar. Sementara beredar informasi bahwasanya Mobil-mobil tersebut seringkali digunakan untuk diduga kepentingan Pribadi Oknum dengan dalih merubah Plat Merah menjadi Plat Hitam yang telah disiasati sebelumnya.

Sangat mencengangkan, apabila di kondisi saat ini kabupaten Musi Banyuasin sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja, dengan Defisit Anggaran yang terjadi, malah mengadakan Barang dan Jasa berupa Mobil Dinas terbaru, yang terindikasi telah berjalan pada setiap Tahunnya.

Dikutip dari Hukumonline.com, Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menurut Akademisi Civitas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu Dr Wandi Subroto SH MH mengatakan, Ini membuktikan tidak adanya kepekaan terhadap masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin pada saat yang sama kenaikan harga barang pokok naik, dan kelangkaan minyak goreng.

” Dan Muba defisit anggaran. Pada hal sudah ada edaran bupati untuk Efisiensi anggaran. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan kadis kepada kepala daerah,” ujar Wandi saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Sementara itu diketahui, Plt Bupati Muba Beni Hernedi melalui Surat berjudul Perihal Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Tahun 2022 menyampaikan, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022 dan Mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan Hasil Rapat TAPD 29 Maret 2022 tentang Pembahasan Kebijakan Defisit Anggaran Tahun 2022, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan kepada SKPD sebagai berikut. 1) Rasional Belanja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD Sebesar 30 Persen dengan Tetap Skala Sangat Prioritas dan Memperhatikan capaian target/indikator keluaran RKPD dengan Cara Rasional Belanja Modal.

A. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
B. Pengadaan Mesin dan Alat Berat
C. Pengadaan Tanah
D. Renovasi Ruangan/Gedung, Meubelair, dan Perlengkapan Perkantoran
E. Pembangunan Gedung baru dan/atau
F. Pembangunan Infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Kemudian, 2) Apabila Rasionalisasi Belanja Pada angka 1) belum mencapai 30 Persen dari Alokasi anggaran di luar belanja wajib maka untuk mencapainya dilakukan Rasionalisasi dari Belanja Operasi SKPD.

Lanjutnya, 3) Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di luar angka 1) dan 2) di atas agar merasionalisasi sebesar 15 Persen pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dengan tetap memperhatikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Tahun 2022.

Dipoint 4), Batas Waktu Penyampaian Laporan Hasil Penyesuaian dan Rasionalisasi RKA SKPD dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy disampaikan ke BPKAD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 4 April 2022. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *