MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Dikutip dari Prioritas co.id, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Sekayu ternyata tidak dilibatkan dalam penganugerahan gelar adat Minangkabau untuk Plt Bupati Muba, Beni Hernedi yang digelar di Pendopoan Bupati Muba, Jumat malam, (25/3/2022).
Dimana Beni Hernedi mendapat anugerah gelar adat Minangkabau dengan gelar Temanggung Batuah, sementara isterinya Susi Imelda dinobatkan dengan gelar Bundo Nilam Sari yang disematkan oleh Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Daulat Sutan DR H Muhammad Farid Thaib Fatah dan suku Minang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Musi Banyuasin.
Absennya IKM Sekayu dalam acara tersebut terlihat dari sebuah tayangan video pendek yang beredar disejumlah grup WhatsApp dimana sejumlah pengurus IKM Sekayu pada saat yang sama tengah berada di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dalam agenda pemberian donasi bantuan korban bencana gempa Pasaman.
Dalam video tersebut, Ketua IKM Sekayu, Jeky terlihat bersama sejumlah warga IKM Sekayu secara khusus mengucapkan terimakasih atas bantuan Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang ikut menyumbang untuk korban gempa Pasaman. Dilain sisi selaku Ketua IKM Sekayu Jeky mewakili keluarga Minang Sekayu juga menghaturkan permohonan maaf karena tidak hadir dalam acara penganugerahan gelar adat Minangkabau untuk Plt Bupati Muba tersebut.
Sebagai ketua IKM Sekayu, ia mengaku tidak diundang oleh panitia yang notabene adalah IKM kabupaten Muba dalam acara tersebut. Bahkan meski menjabat wakil ketua dalam struktur pengurus IKM Muba hasil Musda yang belum lama ini digelar dirinya tak pernah dilibatkan dalam musyawarah untuk pemberian gelar adat Minangkabau tersebut.
Keterangan lain dari salah satu ‘Ninik mamak urang awak’ di kabupaten Musi Banyuasin yang minta namanya tidak ditulis media ini, sebut saja dengan inisial JA (53) ketidakhadiran sejumlah tokoh Minang dalam pemberian gelar adat Minangkabau untuk Bupati Muba diduga mempunyai alasan lain. Hal ini terkait adanya dua versi yang mengklaim sebagai pewaris Rajo Alam Minangkabau pewaris kerajaan Pagaruyung.
Versi pertama adalah Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Daulat Sutan DR H Muhammad Farid Thaib Fatah yang menganugerahkan gelar Temanggung Batuah untuk Plt Bupati Muba Beni Hernedi. Versi ini menjadi perdebatan sejumlah sejumlah tokoh adat Minangkabau yang meragukan keabsahannya sebagai pewaris kerajaan Pagaruyung.
Sementara versi lainnya yang didukung sejumlah tokoh adat Minangkabau mengakui bahwa Duli Maha Mulia Paduka Sri Baginda Muchdan Thaher Bakrie selaku Sultan Alam Daulat Yang Dipertuan Agung Pagaruyung Minangkabau.
“Kami rasa mungkin karena hal ini sejumlah tokoh masyarakat IKM Sekayu tidak ikut dalam acara pemberian gelar adat Minangkabau untuk Plt Bupati Muba ini. Mungkin ada rasa kawatir dimana kelompok ini tidak ingin mempermalukan Plt Bupati Muba yang hanya merupakan pihak penerima anugerah,” ujarnya.
Sementara ketua panitia pelaksana penganugerahan gelar adat Minangkabau untuk Plt Bupati Muba, Nwardi Endang terkesan enggan mengomentari pertanyaan yang dilayangkan melalui akun WhatsAppnya. Meski terlihat masuk, pesan tersebut hanya dibaca dan tak dibalasnya.
Dikutip dari tulisan Musriadi Musanif, wartawan senior harian umum Singgalang, yang dilansir Kompasiana menyebutkan pada musyawarah pelaksanaan malewakan gelar untuk Muchdan Thaher Bakrie selaku Sultan Alam Daulat Yang Dipertuan Agung Pagaruyung Minangkabau, berbagai pihak yang berkompeten telah menyepakati kata mufakat. Musyawarah tersebut digelar, Rabu (8/2) di Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar. Musyawarah itu dihadiri segenap keluarga besar pewaris dan pemangku adat Minangkabau, termasuk pengurus LKAAM se-Luhak Nan Tigo, Ketua LKAAM Tanah Datar Irsal Verry Idroes Dt. Lelo Sampono, Wakil Ketua LKAAM Sumbar yang juga merupakan Ketua LKAAM Sijunjung H. Epi Radisman Dt. Paduko Alam, dan Sekretaris Umum LKAAM Sumbar yang juga Ketua LKAAM Kabupaen Solok Sy. Dt. Siri Marajo.
Selanjutnya, Ihwal kebenaran Muchdan sebagai keturunan dan pewaris Sultan Alam Bagagarsyah, sudah diakui melalui berbagai pertemuan masyarakat adat. Bahkan Rajo Duo Selo yang meluputi Rajo Adat dan Rajo Ibadat sudah membubuhkan tandatangan pengakuan mereka. Termasuk pula dalam konteks ini, Tampuak Tangkai Alam Minangkabau J. Dt. Bandaharo Kayo.
Dari timpak Rajo Adat, tandatangan pengakuan dibubuhkan HN. Dt. Domo Anso, Y. Dt. Mangkuto Marajo, A. Dt. Bandaro Mudo, dan E. Dt. Anca Kubuang. Sedangkan dari timpak Rajo Ibadat, terdiri dari J. Dt. Rajo Gagah, S. Dt. Rajo Mangkuto, dan N. Dt. Rajo Lelo.
Berdasarkan ranji silsilah yang ada, Muchdan terbukti dengan meyakinkan selaku pewaris dan keturunan raja terakhir Kerajaan Pagaruyung Sultan Alam Bagagarsyah. Beliau generasi kelima. Ayah Muchdan adalah keturunan dari raja Kerajaan Muko-muko Sultan Hinayyatsyah Khalifatullah fil Alam yang juga berasal dari Kerajaan Pagaruyung. Sedangkan ibunya adalah keturunan dari Sultan Alam Bagagarsyah.
Sementara, dalam sebuah dokumen yang ditandatangani tokoh-tokoh kompeten tentang Minangkabau dan Pagaruyuang diperoleh informasi, dari perkawinan Sultan Alam Bagagarsyah dengan permaisurinya yang bernama Puti Batiah, mempunyai empat anak.
Anak pertama bernama Sultan Mangun Tuah. Anak tertua Sultan Mangun itu adalah Raja Baharuddin. Raja ini punya anak perempuan bernama Puti Zahara. Anak Puti Zahara adalah Sri Madani. Sultan Muchdan Thaher Bakrie lahir dari pernikahan Sri Madani dengan Muhammad Thaer Bakrie.
Selain Rajo Duo Selo, pengakuan terhadap Duli Maha Mulia Paduka Sri Baginda Muchdan Thaher Bakrie selaku Sultan Alam Daulat Yang Dipertuan Agung Pagaruyung Minangkabau sebenarnya juga sudah disampaikan secara tertulis dari banyak tokoh-tokoh adat Minangkabau dan pengurus kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumbar.(Ril)