Kecurangan Masif Disinyalir Masih Akan Terjadi Saat Sistem NIDI Diberlakukan DJK ESDM

JAKARTA,JEMBATANRAKYAT.ID – Jelang diberlakukannya kewajiban Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) besok, tanggal 01 Januari 2022 guna menjamin keselamatan ketenagalistrikan sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan diwajibkan punya NIDI, sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), jelas Sanderson Syafe’i, ST. SH saat ditemui di kantornya bilangan Bandar Jaya, Jum’at (31/12).

Bacaan Lainnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).

Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari Badan Usaha (BU) pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Sanderson merinci isi regulasi NIDI seputar informasi :
1). Lokasi dan tanggal selesai
pemasangan;
2). Badan usaha pemasangan; 3). Spesifikasi komponen
terpasang
; 4). Gambar instalasi.
Adapun fungsinya, pertama sebagai syarat untuk SLO
dan kedua Dokumen mampu telusur.

Terhadap ketentuan badan usaha pertama memiliki Akun pada SI UJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id); kedua
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang aktif
; ketiga, ada Profil Badan Usaha telah memiliki Layanan Badan Usaha sesuai perizinan
badan usaha yang dimiliki (jika belum lakukan “Tambah Layanan”).

Keempat, telah melakukan aktivasi terhadap Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik yang dimiliki
; dan kelima, memiliki Tenaga Teknik (TT) dan Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang dapat ditugaskan
: a). Serkom aktif dan lengkap
; b). Tidak melebihi batas pekerjaan pararel yang dikerjakan
(bagi badan usaha yang SBU terbit sebelum 18 November 2019 dan pada profil badan usaha bagian daftar
SBU tidak tertampil semua PJT & TT atau informasi sertifikatnya tidak lengkap harap memasukkan PJT & TT
yang dimiliki pada PJT & TT non SBU Layanan Badan Usaha), regulasi diatas wajib diikuti Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, ungkap Sanderson yang juga telah berserkom.

Hasil penelusuran Tim YLKI Lahat jelang diberlakukannya NIDI besok oleh DJK, namun dalam website resmi DJK ESDM hanya sebagian kecil yang telah memenuhi ketentuan regulasi diatas baik dari BU dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) serta pemenuhan kewajiban terhadap PJT dan TT pada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN (Persero), beber Sanderson.

Harusnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan atau “Polisi Listrik” sebagai garda terdepan dalam pengawasan sektor ketenagalistrikan lebih aktif dan peka melihat kondisi ini untuk memastikan terpenuhinya aspek keteknikan dan keselamatan ketenagalistrikan belajar dari carut-marut selama ini, bukan pasif menunggu laporan masuk baru bekerja, tegas Sanderson.

Lanjut Sanderson, DJK harusnya malu dengan sedikitnya antusias BU yang terdaftar di sistem. Hal ini terjadi akibat tidak transparan dan DJK tidak mampu menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi pelaku usaha khususnya sektor ketenagalistrikan selama ini maka yang ada saat ini daerah-daerah atau ULP yang berpotensi terjadi kecurangan karena tidak terpenuhinya regulasi UU, berkaca dari selama ini regulasi hanya sebatas tulisan tanpa penegakan hukum, dimana program NIDI merupakan amanah UU.

Beberapa dugaan potensi kecurangan yang secara masih akan terjadi secara masif disinyalir dilakukan pihak LIT-TR dan oknum PLN yang merasa nyaman selama ini. Dengan tidak terpenuhinya aspek keteknikan dan keselamatan ketenagalistrikan tentunya sangat merugikan konsumen. Dimana sebagian masih ingin bermain sendiri, mulai dari menyiapkan TT sendiri bekerjasama dengan bangsang, intinya LIT-TR masih ingin jadi pemborong bekerja sama dengan oknum PLN.

Lebih parah lagi PT. PLN Persero di beberapa tempat, baik UP3 maupun ULP masih melakukan transaksi keuangan di wilayah teritorial PLN dengan bendara koperasi, hal inilah yang menjadi payung para oknum bermain. Seharusnya wilayah PLN bebas transaksi, beber Sanderson.

Selanjutnya belum terlihat ketegasan DJK terhadap pelaksanaan BU dalam pekerjaannya, harus ada penugasan jelas lintas batas, misalnya Palembang ke Lahat harus melaporkan kegiatan usaha ke pada pemerintah setempat atau rekomendasi dari asosiasinya untuk menjalan usahanya sehingga meminimalisir terjadi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha sejenis. Jika BU tidak punya TT diwilayah kerja tersebut tentunya tidak dapat mendapatkan WO, jangan sampai TT ada di Papua bisa ambil WO di Lahat. Logikanya tidak masuk akal dengan hitungan menit sudah bisa terbit NIDI, dimana orangnya di Papua dan lokasi ada di Lahat. Terakhir yang rawan dan telah terjadi selama ini foto dokumen dari foto sebelumnya (foto di foto), pungkas Sanderson.

Sementara Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA menjelaskan,
Inspektur ketenagalistrikan maupun PPNS ketenagalistrikan memproses jika ada laporan yang disampaikan kepada direktorat jenderal ketenagalistrikan.
Saat ini terkait dengan adanya Permen ESDM No 12/2021, telah ada yang namanya NIDI (nomor identitas instalasi) yang mana mengakomodir laporan hasil dari pembangunan dan pemasangan dari instalatir berizin dan pemegang izin penyediaan tenaga listrik terdata di sistem informasi ditjen gatrik. NIDI tersebut saat ini telah diterapkan sebagai persyaratan SLO untuk instalasi selain tegangan rendah.

Sedangkan untuk instalasi tegangan rendah secara bertahap akan diterapkan karena diperlukan proses integrasi dan penyesuaian sistem dengan LSP PLN. Sesuai Permen ESDM 12/2021 pada bagian peralihan, diberikan waktu maksimal 1 tahun terkait penerapan NIDI tersebut dimulai dari terbitnya Permen ESDM.
Hal ini juga memberikan kesempatan bagi para instalatir untuk menyiapkan tenaga teknik berserkom agar dapat melayani masyarakat di seluruh indonesia, papar Elif sapaan akrabnya.

Ditempat terpisah, Dirjen Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana melalui Sekretaris Jenderal Ir. Munir Ahmad saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA ke nomor 0811-999x-xxx dan 0813-1527-xxxx tidak terkirim karena sudah diblokirnya. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *