Makelar Kasus Diduga Kembali Berulah di PN Niaga Jakpus, K MAKI : Lolos dari Pantaun KPK

PALEMBANG,JR.ID – Makelar kasus atau mafia kasus terpantau dari laporan masyarakat kembali berulah di PN Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Modus baru yang mereka lakukan dengan merubah penetapan putusan berulang kali untuk keuntungan pemakai jasa mereka.

Bacaan Lainnya

Hakim pengawas pada pengadilan Niaga di PN Jakpus “RBS SH MH” diduga merupakan makelar kasus di dalam jaringan mafia kasus di PN Niaga Jakpus.

Perbuatan hakim pengawas PN Niaga di PN Jakpus ini diduga melanggar kode etik hakim dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi karena disinyalir menyalahgunakan wewenangnya dengan berulang kali merubah penetapan putusan dengan dugaan menerima uang succes fee milyaran rupiah.

“Hakim pengawas RBS SH MH diduga melakukan praktek makelar kasus dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam Perkara Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakpus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Oknum hakim RBS SH MH diduga merubah penetapan hakim pemutus perkara dengan menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar kewajiban kepada Pemohon”, jelas Feri.

“Tidak tanggung – tanggung kewajiban yang di hilangkan oleh oknum hakim RBS SH MH senilai Rp. 500 Miliar”, kata Deputy K MAki itu.

“Jelasnya Penetapan hilangnya kewajiban debitur membayar hutang Rp. 500 milyar dibuat tanpa dasar hukum dan diluar wewenangnya sebagai Hakim Pengawas”, ujar Feri kembali.

“Padahal terhadap Perkara Nomor:226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim yang Mengadili Perkara A quo yang pada pokoknya Debitor memiliki kewajiban sejumlah uang kepada Para Pemohon kurang lebih Rp 500 milyar”, jelas Kordinator K MAKI itu.

“Putusan itu telah diuji berdasarkan bukti – bukti dan saksi yang telah diperiksa dan tidak terbantahkan dihadapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat”, tegas Feri Kurniawan.

“Karena perubahan penetapan putusan ini tercium aroma suap dan gratifikasi maka hakim pemutus perkara membatalkan penetapan debitur untuk tidak membayar kewajiban Rp. 500 milyar kepada pemohon”, ujar Deputy K MAKI lebih lanjut.

“Namun penetapan putusan oleh hakim pemutus perkara tetap menguntungkan Debitur atau termohon karena hanya membayar kewajiban Rp. 100 milyar sehingga pemohon dirugikan Rp. 400 milyar”, papar Feri lebih lanjut.

“Tak terbayang berapa besar Oknum Hakim RBS SH MH penerima succes fee yang diduga dari termohon WN Singapura itu”, kata Deputy K MAKI lebih lanjut.

“KPK telah berulang kali menangkap Hakim nakal di PN Niaga namun belum ada jeranya juga makelar kasus menjalankan bisnisnya”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *