PALEMBANG,JR.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, sempat mengunjungi kantor PT Petro Muba. Disana Kapolda Sumsel kembali menegaskan pihaknya tetap pada komitmen awal menindak illegal drilling dan illegal refinery.
“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery,” ujarnya.
Selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba ini, Kapolda Sumsel menegaskan pihaknya beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.
“Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tegasnya.
Sebab, rapat koordinasi sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah masif saja.
“Jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah, ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang yang hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” lanjutnya.
“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga, namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” cetusnya.
Disisi lain, Kapolda melihat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman cukup makmur, hal itu diihatnya dari ramainya pasar, kendaraan yang digunakan dan rumah yang mewah.
Sampai saat ini, sambung Kapolda, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tutupnya. (*)