MUBA,JR.ID – Terjadi Peristiwa terbakarnya 1 unit mobil Daihatsu jenis Grandmax yang diduga mengangkut minyak mentah, peristiwa terbakarnya mobil pengangkut minyak mentah tersebut terjadi pada Rabu(17/04/2024), di Dusun I Desa Dawas, Kecamatan Keluang.
Mobil jenis Grandmax dengan Nopol BH 8590 MT pengangkut minyak mentah terbakar yang mengakibatkan hangusnya 2 unit rumah warga dan 1 unit mobil truk jenis canter.
Hasil Olah TKP dilapangan Unit Reskrim Polsek Keluang Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fery SH berhasil mengamankan Pelaku Febry Munasa Putra dan dengan barang bukti berupa, 1 unit mobil jenis Grandmax nopol BH 8590 MT, 1 buah Dirigen berisikan minyak mentah kurang lebih 5 liter, dan 1 buah celana pendek merk Eiger abu abu.
Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna Melalui Kanit Reskrim IPDA Fery menjelaskan kronologi penyebab terjadinya peristiwa kebakaran mobil tersebut.
“Menurut informasi yang didapat, mobil tersebut terparkir di pinggir jalan, namun saat terparkir muncul asap yang berasal dari bagian bawah mobil, tidak lama kemudian muncul percikan api yang mengakibatkan mobil tersebut terbakar dan menyambar rumah warga sekitar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pelaku akan diterapkan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah).