Datangi Satreskrim Polres Muba, Tim Kuasa Hukum Pembunuhan Sadis di Desa Mangsang Serahkan Alat Bukti

MUBA,JR.ID – Kasus pembunuhan terhadap korban Yudi (22) yang dilakukan oleh Jefri, Idham dan Agung di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, masih terus berlanjut.

Kali ini, Tim Kuasa Hukum Korban mendatangi Sat Reskrim Polres Muba guna menyerahkan bukti berupa 2 video susulan dan satu surat pernyataan dari para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ya, kali ini kami datang kesini (Sat Reskrim Polres Muba) untuk menyerahkan barang bukti susulan berupa dua video rekaman CCTV dan video rekaman saat korban diringkus di dalam mobil. Serta surat pernyataan para pelaku,” kata Kuasa Hukum keluarga korban Jon Heri SH, Senin (1/4/2024) kemarin.

Ia menerangkan, surat pernyataan yang dirinya serahkan terhadap Sat Reskrim Polres Muba tersebut merupakan surat pernyataan para pelaku pembunuhan terhadap korban Yudi tersebut.

“Di dalam surat pernyataan itu jelas dan bertandatangan bermaterai, bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Yudi tersebut tidaklah 3 orang melainkan lebih,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait dua video susulan tersebut, merupakan video bukti dan sinkronisasi dengan apa yang digelar dalam rekonstruksi.

“Maka itu, kami mohon kepada pihak Polres Muba untuk mengambil alih kasus ini dan juga untuk menambahkan pasal 340 karena menurut kami perkara ini sudah termasuk perkara berencana,” tukasnya.

Dilain sisi, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani SH MH membenarkan tentang pelimpahan kasus pembunuhan terhadap korban Yudi (22) di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir tersebut.

“Ya benar sudah dilimpahkan penyidik Polsek Bayung Lencir ke kita (Kejari Muba). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Armein. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *