MUBA,JR.ID – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah yang dialami oleh Suprianto (42) warga Keban I, Kecamatan Sanga Desa, yang karen ulahnya melakukan kegiatan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran, ia harus berurusan dengan pihak berwajib.
Peristiwa ini terjadi pada, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 10.00 wib di desa Kaban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Mengetahui adanya kejadian tersebut Polsek Sanga Desa yang di back up Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (19/03/2024) membenarkan adanya kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang dalam hal ini tersangka kami jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,” jelasnya.
Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan,” tambah Bondan. (*)