Ada Apakah Tanpa Ada Gugatan, KPU Muba Lakukan Revisi SK Nomor 26 Tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilu

MUBA,JR.ID – Kekecewaan Masyarakat Musi Banyuasin terhadap Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin terkait peredaran Informasi yang tidak benar atau terkesan Informasi Hoax yang dikeluarkan KPU Muba Berdasarkan Keputusan SK Nomor 26 Tentang Penetapan perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan Tanggal 05 Maret 2024.

Pada Tanggal 15 Maret 2024 Muncul Revisi dari Keputusan SK Nomor 26 tersebut hal Ini terkesan kekeliruan dari KPU Muba terkait Hasil Perolehan Suara Anggota DPRD Kabupaten Muba 2024, Hal ini Menjadi Pertanyaan Masyarakat Muba apakah semudah itu KPU Melakukan Revisi SK Tersebut.

Bacaan Lainnya

Surat Keputusan (SK) tersebut ditetapkan Pada 05 Maret 2024, SK Nomor 26 Tahun 2024 Tersebut Ditetapkan Setelah Melalui Berbagai Langkah Dan tahapan yang dilalui, tetapi pada tanggal 15 Maret 2024 direvisi, Hal Tersebut Menimbulkan pertanyaan Tentang Kebijakan dan Profesionalitas KPU Muba Dalam Pemilu 2024.

Satoto Waliun salah satu yang mewakili Masyarakat Muba mempertanyakan Soal Revisi dari SK Tersebut dan Merasa Kecewa dengan keputusan yang dilakukan KPU tersebut, menurutnya Revisi Tersebut Bisa dilakukan Setelah adanya Gugatan.

“Saya mewakili Masyarakat Muba merasa kecewa dengan Keputusan KPU Terkait SK yang Dikeluarkan tersebut, apakah dengan sangat mudah SK KPU Nomor 26 tersebut direvisi, Revisi tersebut Biasanya dilakukan setelah KPU Menerima Gugatan Dan Saya Mempertanyakan juga apa Dasar KPU melakukan Revisi Tersebut,” ungkap Pria yang akrab disapa Totok tersebut, Jumat (15/3/2024).

Menurut Satoto Waliun KPU Muba terkesan Keliru Dalam Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2024 dan Dirinya Meminta Penjelasan terkait Dasar Revisi SK Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2024.

“Kami Merasa KPU Muba tidak Profesional dalam Pemilu 2024 Ini, Tentang Revisi SK tersebut juga menjadi Simbol Bahwa Kami Muba terkesan Tidak Signifikan dalam Pemilu 2024 ini, Kami Juga Mempertanyakan Dasar Dari KPU Muba Untuk Melakukan Revisi Pada Surat Keputusan itu,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *