MUBA,JR.ID – Satu tempat Penyulingan Minya (Illegal Refinery), tepatnya di dusun V desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman terbakar, Rabu (24/1/2024) sekira Pukul 09.00 Wib.
Mendapati informasi tersebut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH bersama Unit Reskrim melakukan penangkapan dan menyita sejumlah Barang Bukti yang ada dilokasi kejadian.
Menurut AKP Rama Yudha SH, kejadian tersebut terjadi di dusun V, desa Bangun Sari, kecamatan Babat Toman yang mana lokasi Illegal Refinery adalah milik saudara Irwansyah bin Mustopa yang dikelola oleh Rusdi bin Rustam.
“Diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat Saudara Rusdi bin Rustam sedang melakukan Aktivitas Memasak Minyak. Yang mana tungku minyak dengan Volume muatan 70 Drum mengalami kebocoran sehingga Api dibawah tungku masakan menyambar tungku yang Bocor,” kata Rama Yudha, Jumat (27/1/2024).
Dibeberkan Rama, bahwa Terkait kebakaran yang terjadi kita mengamankan Pengelola Rusdi Bin Rustam pada, Kamis (25/1/2024) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan anggota.
“Pada saat kejadian, Api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit setelah kejadian,” bebernya.
Bersamaan tersangka, turut juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Satu Buah Tungku Besi Kapasitas 70 Drum, Satu Lembar Seng Bekas Terbakar, Dua Buah Batang Kayu Bekas Terbakar, Tiga Meter Selang Ulir Bekas, Satu Buah Mesin Sedot Bekas.
“Satu Buah Blower, Satu Buah Batang Besi Blower Panjang, 35 Liter Cairan berwarna Kehitaman yang diduga Minyak Mentah dan Barang Bukti lainnya,” paparnya.
Terakhir ia menambahkan, tersangka kita kenakan Pasal 35 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker dengan Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah.
“Saat diambil keterangan tersangka mengakui Perbuatannya,” tutupnya. (*)