MUBA,JR.ID – Diduga Gaungkan Musik berirama Remix, Salah satu Hajatan Resepsi Pernikahan di Pangkalan Bulian tepatnya Talang Dayung, Kecamatan Batang Hari Leko tidak menghiraukan Himbauan dari Kapolda Sumsel.
Sebelumnya Kapolda Sumsel menghimbau kepada semua jajaran agar melakukan himbauan terkait Larangan Musik Remix.
“Karena ada wadahnya sehingga kita menilai di sana (acara hajatan dengan musik remix) membuat para pengedar maupun pecandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu,” katanya, Senin (09/01/2022).
Menurut Rachmad, larangan pemutaran musik yang berasal dari gabungan aneka genre musik itu, bukan penghentian usaha hiburan organ tunggal.
Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut.
“Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu lagu atau musik remix-nya. Coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai,” jelas dia.
Sementara itu menurut pantauan di lokasi hajatan berlangsung selama 2 hari yaitu 23-24 Januari 2024 tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Moga Gumilang SIK saat dikonfirmasi awak media tidak membalas pesan yang dikirimkan. (*)