MUBA,JR.ID – Setelah dua bulan lebih menghilang usai melakukan penganiayaan, Ismail (42) Warga asal Talang Betutu yang bertempat tinggal di desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya dibekuk oleh tim umang-umang Unit Reskrim Polsek Babat Supat, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M Edi, dirumah tersangka, Jumat (29/12/2023) sekira pukul 22.30 wib.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi, Jumat (06/10/2023) sekira pukul 22.00 wib, di komplek perumahan PT MBI Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat terhadap korban Ruslan Efendi (40) warga Babat Banyuasin, dengan cara mendatangi korban saat sedang duduk ngobrol disamping rumah, lalu dipukul tubuhnya berkali-kali dengan menggunakan sepotong kayu Rukam, yang akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar di sekujur tubuhnya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Supat saat dikonfirmasi, Selasa (02/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu di komplek perumahan PT MBI Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supaya, Jumat (06/10/2023).
“Tersangka sudah kami tangkap setelah menghilang usai kejadian, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Supat dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Penyebab kejadian karena salah paham, dimana tersangka menyangka korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibunya, padahal kejadian tersebut tidak ada. (*)