Rilis Akhir Tahun, 1.408.11 Ton Minyak Illegal Diamankan Polda Sumsel

SUMSEL,JR.ID – Sepanjang tahun 2023 Polda Sumsel mencatat sebanyak 14.894 tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel.

Angka ini naik sebesar 56,26 persen dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2022 hanya sebanyak 6.515 tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap dalam Press Rilis akhir tahun 2023 yang digelar di lantai 7, Gedung utama Presisi Polda Sumsel, Kamis (28/12/2023).

“Ini beberapa kasus-kasus yang menonjol yang terjadi selama 2023 di sejumlah Satker dan Satwil Polda Sumsel,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain beserta PJU Polda Sumsel saat Press Rilis.

Beberapa kasus menonjol sepanjang tahun 2023, diantaranya, penertibkan 153 tempat refenery ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.408,11 ton minyak bumi beserta olahannya.

“Barang bukti lainnya dua kapal tangker yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal,” ungkap Kapolda

Selain itu, turut disita sebanyak 20 sepeda motor, 39 mobil dan 51 mobil truk.

Kasus Sumur Ilegal Meningkat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menutup hingga 297 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari ini, sebanyak 164 orang tersangka ditetapkan dari 108 perkara.

Kasus Sumur Ilegal Meningkat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menutup hingga 297 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari ini, sebanyak 164 orang tersangka ditetapkan dari 108 perkara.

“Kalau dibandingkan tahun 2022 hanya 11 sumur yang ditutup, di tahun ini mengalami peningkatan yang mencolok dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Kapolda menambahkan, Satker Ditreskrimum Polda Sumsel juga menangani kasus yang menonjol yakni penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang terjadi pada 2 November 2023 lalu.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 9 Februari 2023 juga berhasil mengungkap kasus Migas dan mengamankan 5 orang tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Mobil Grand Max, 2 Baby Tank, 4 Drum Plastik, 1 Mesin Pompa Tiger , 2 Selang 1 Inci, 1 Hp Merk Vivo Rp 60.000.000.000, Kerugian Yang Besar.

Kapolda mengatakan, rilis akhir tahun merupakan agenda rutin Polri sebagai wujud pertanggungjawaban selama setahun kepada publik. Karena publik telah memberikan fasilitas kepada Polri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *