MUBA,JR.ID – Angkutan BBM Jenis Solar yang mengangkut Puluhan hingga Ratusan Ton dalam satu harinya dari Sejumlah Penyulingan di kabupaten Musi Banyuasin masih terus berlangsung hingga kini.
Adapun kegiatan tersebut, dilakukan oleh sejumlah angkutan BBM Jenis Tangki maupun Jenis Truk yang dibawa kabut keluar wilayah kabupaten hingga provinsi tetangga.
Menurut Sekretaris IWO Muba Efan Dwi Saputra bahwa, Hal ini seolah menimbulkan sejumlah pertanyaan, apalagi kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU No 6 Tahun 2023 Tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Ciptaker dengan Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Milyar Rupiah.
“Dan hal itu pun tidak searah dengan, Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha yang mengakibatkan Timbulnya Korban, Kerusakan Terhadap Kesehatan dan Keselamatan,” kata Efan.
Sementara itu menurut Ketua Bidang Organisasi IWO Muba Ariansyah Saputra Disinggung terkait masih maraknya kegiatan tersebut, pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait lancarnya angkutan keluar wilayah Muba diantaranya ada beberapa Oknum yang terlibat dalam lolosnya minyak hasil Sulingan tersebut.
“Seperti contoh beberapa waktu lalu kita melaporkan kegiatan atasnama Koordinasi Darmawan yang diduga anggota Polres Banyuasin. Dan hingga kini belum ada kelanjutannya,” jelasnya.
Dan kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan kembali dugaan demi dugaan terkait aktivitas angkutan yang membawa minyak Penyulingan Illegal keluar wilayah Muba.
“Ya, dalam waktu dekat kita akan kembali melaporkan kegiatan tersebut ke Polda Sumsel, kami yakin Kapolda kita sangat-sangat tegas terkait kegiatan tersebut,” tukasnya. (*)