Polsek Batman Amankan IRT yang Sedang Melakukan Kegiatan Judi Togel

MUSIBANYUASIN,JR.ID – Masih dalam suasana Operasi Pekat Musi 2023, Selasa (14/11/2023), Polsek Babat Toman amankan Verawati (45) seorang ibu rumah tangga, yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel (Toto Gelap) di rumahnya di, desa Ulak Terbaru, kecamatan Lawang Wetan.

Terduga pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto SH MH dan saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sedang memegang kopelan berupa catatan pembelian nomor togel, yang selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana judi togel tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi oleh, Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan dan ibu rumah tangga terduga pelaku judi togel, Selasa (14/11/2023) di Desa Ulak Tebrau, Kecamatan Lawang Wetan.

“Terduga pelaku tersebut bernama Verawati, yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan judi togel Hongkong dirumahnya, selain itu yang bersangkutan juga seorang residivis kasus yang sama,” jelasnya.

Penangkapan ini dilakukan selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di desa Ulak Tebrau marak adanya kegiatan judi togel, juga menindak lanjuti daripada perintah dan bijak pimpinan yang saat ini terhitung sejak tanggal 8 November 2023 sampai dengan tanggal 19 November 2023 sedang dilaksanakan Operasi kepolisian yang diberi sandi Ops Pekat II Musi 2023, dengan sasaran segala hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, yaitu Penyalahgunaan Senpi, Sajam, Premanisme Prostitusi, Narkoba, Judi, Miras dan street crime/Kejahatan jalanan.

“Namun pada prinsipnya ada atau tidak ada operasi, kami Polsek babat Toman akan berkomitmen untuk selalu melakukan pencegahan dan atau penindakan serta membasmi penyakit masyarakat, sehingga suasana Kamtibmas kondusif yang kita harapkan dapat terwujud,” ujar Rama.

Terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 303 ayat (1), (2),(3) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *