MUBA,JR.ID – Berkat kejelian dan penyelidikan yang mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang di back up unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Muba, akhirnya mendapatkan titik terang siapa pelaku dari peristiwa pencurian yang terjadi, Kamis (02/11/2023) di Indomaret kelurahan Mangun jaya, kecamatan Babat Toman.
Karena takut ditangkap setelah diketahui identitasnya, Bagus Sajiwo (21) warga Mangun jaya, satu dari 3 terduga pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman, Sabtu (04/11/2023).
Dalam peristiwa tersebut terduga pelaku Bagus Sajiwo dan kawan-kawan berhasil menguras barang-barang yang ada di Toko Indomaret tersebut berupa 6 pack sandal, 5 lembar keset handuk, 3 lembar handuk mandi, 36 kotak celana dalam dan baju kaus, 542 buah mie instan, 16 kotak susu, 32 pcs Pampers bayi, 12 botol minyak goreng merk 21, 12 botol minyak goreng merk Refill 2L, 79 kaleng susu bear brand, 12 buah hidro Coco, 29 kaleng susu tujuh kurma, 143 bungkus 1 kg gula pasir, 19 pcs shampo dan hand body, 64 pcs kosmetik, 4 bungkus rokok ESSE, 10 bungkus rokok Surya, 7 bungkus rokok Djie Sam Soe, 19 karung beras selancar dan 3 karung beras laris, yang kalau ditotal kerugian sebesar Rp. 18.149.100,-.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi, Selasa (07/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus peristiwa pencurian di Indomaret Mangun Jaya.
“Alhamdulillah satu dari tiga terduga pelaku atas nama Bagus Sajiwo dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman dua hari setelah kejadian, sementara 2 orang terduga pelaku lainnya dan sudah kami ketahui identitasnya belum tertangkap, Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa melakukan penangkapan,” jelasnya.
Terduga pelaku Bagus Sajiwo dan kawan-kawan dalam melakukan aksinya saat suasana sedang sepi yaitu sekira pukul 01.00 wib, naik ke atap bangunan toko bagian belakang dengan menggunakan tangga dan masuk ke toko melalui plafon bangunan, dan setelah masuk secara bersama-sama mengambil barang-barang yang ada di Indomaret tersebut.
“Terduga pelaku Bagus Sajiwo sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman. Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ungkap Rama. (*)