MUBA,JR.ID – Aksi pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menggemparkan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kali ini, Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, berhasil membongkar praktik pemalsuan BBM jenis solar di Dusun I Desa Karangwaru, Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 yang lalu pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi ini, 5 orang tersangka berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Mereka adalah Zikar alias Ikung (41), Alpian alias Ian (37), Syukur (35), Doni Wijaya (21), yang semuanya berasal dari Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan, dan Riyon Sawino (20) dari Desa Pagar Kaya, Kecamatan Sungai Keruh.
Para pelaku menggunakan modus memasukkan minyak hitam ke dalam tangki dan mencampurkannya dengan cairan asam sulfat. Mereka mengaduk campuran ini dengan mesin pengaduk hingga menyerupai minyak solar.
Setelah itu, minyak hasil pemalsuan dicampur dengan zat kimia bleaching cair untuk membuatnya semakin menyerupai minyak solar. Minyak palsu ini kemudian disimpan dalam tangki penampungan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jerigen berisi campuran asam sulfat dan cairan pemutih, mesin pengaduk, dan tangki berukuran 1000 liter untuk mengolah minyak palsu. Selain itu, ditemukan tangki besar berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar.
Kepala Polres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pemalsuan BBM jenis Solar di Desa Karang Waru.
Para tersangka mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam praktik pemalsuan BBM dan menerima upah sebesar Rp150.000 per hari.
“Mereka telah melakukan praktik ini selama satu bulan terakhir dan masing-masing telah menerima upah sebesar Rp3.000.000 dari pemilik gudang, yang diketahui bernama Medi warga Desa Rantau Panjang,” Jelas Iptu Dedi Kurniawan.
Iptu Dedi Kurniawan juga mengatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar Rupiah. (*)