MUBA,JR.ID – Bermula Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko pada hari Sabtu(21/10/2023) sekira pukul 07.00 wib di kebun sawit milik adiknya atas nama Ahmad Roni (42), di Desa Talang Leban Kecamatan Batang Hari Leko, mendapati adiknya tersebut sudah menjadi mayat dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan di bagian kepala, yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Hari Leko.
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko yang di back up oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh IPTU Dedy Kurniawan SH MH dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan mengerucut kearah terduga pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan, Senin (23/10/2023).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Moga Gumilang STrK saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus dari peristiwa penemuan mayat, Sabtu (21/10/2023) di kebun sawit di Dusun III Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko.
“Kami di back up oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap, dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian, dan mengenai motifnya masih kami dalami.
“Adapun pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya. (*)