Perusahaan Batu Bara di Muba Diminta Sampaikan Dokumen Perizinan

SEKAYU,JR.ID – Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud MSi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat Tentang Pemanfaatan Jalan, Permasalahan Aktivitas Angkutan dan Kegiatan Perusahaan Tambang di Wilayah Kabupaten Muba, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Senin (23/10/2023).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muba Jon Kenedi, yang diikuti oleh perangkat daerah terkait dan pihak perusahaan-perusahan pertambangan batu bara.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Muba menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dari lembaga swadaya masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil produksi perusahaan pertambangan yang berdampak pada lingkungan pemukiman masyarakat, sepanjang jalan hauling batubara yang dikelola oleh PT Musi Mitra Jaya (MMJ).

“Kami coba memfasilitasi dan meluruskan segala persoalan kegiatan angkutan perusahaan pertambangan ini. Supaya jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Jon Kenedi juga berharap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas dijalan tersebut juga dapat menyampaikan seluruh dokumen perizinan termasuk izin lingkungan.

“Untuk penanggulangan lingkungan kami ingin mengetahui apakah itu dipenuhi oleh perusahaan atau tidak, mengingat ratusan KK warga Muba yang dilintasi angkut baru bara dari Desa Bintialo Batang Hari Leko Kecamatan menuju ke pelabuhan yang terletak di Desa Pulau Gading Kecamatan Bayung Lencir,” kata Jon Kenedi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH, menghimbau perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Bumi Serasan Sekate dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan atas aktivitas perusahaan terutama terkait masalah jalan, lingkungan dan ketertiban umum.

“Kami menghimbau agar kedepannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Apalagi aktivitas angkut hasil pertambangan ini berdampak kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Pusbo Prayitno perwakilan dari PT MMJ mengungkapkan, perusahaan tersebut saat ini mengelola jalan batu bara untuk mengangkut hasil produksi dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan Desa Pulau Gading. Penggunaan jalan sepanjang 130 km, yang masuk kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan produksi tetap.

Perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan tersebut antara lain PT Gorby, PT Sinar Mas, PT PLN Batu Bara Energi, PT Triaryani, dan PT Bara Sentosa Lestari.

“Kita bekerjasama dalam penggunaan jalan dengan perusahaan tambang ini yang berada di Kabupaten Muratara, menuju pelabuhan PT Bara Mutiara Logistik di Desa Pulau Gading Kecamatan Bayung Lencir. Kurang lebih ada 71 perusahaan transportir menggunakan 2500 unit kendaraan kapasitas 30 ton,” terangnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *