MUBA,JR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawas Pembangunan – Reformasi Independen (PP-RI) memprediksi bakal ada kasus masjid Sriwijaya jilid II di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kasus yang sempat membuat geger karena menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat dalam proses pembangunan rumah ibadah di Kota Palembang tersebut berkemungkinan besar bakal terulang di Bumi Serasan Sekate dalam pembangunan Masjid Raya Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Indikasi tersebut diungkapkan Ketua Umum PP-RI, Idham Zulpikri melihat kondisi terkini Masjid yang terletak di Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko ini. Dikatakannya, walaupun sejak tahun lalu proses pembangunan masjid sudah selesai namun azaz manfaat untuk masyarakat tidak begitu besar. Karena posisi pembangunan masjid yang jauh dari pemukiman warga . Ditambah minimnya fasilitas serta sejumlah fasilitas yang tidak berfungsi dengan semestinya, selain itu, minimnya penerangan di area masjid menambah nuansa kusam rumah ibadah yang pada dasarnya terlihat megah tersebut.
” Menurut kami sejak awal pembangunan Masjid ini terkesan dipaksakan. Dalam prosesnya terselip ambisi dan kepentingan dengan tujuan tertentu dibanding kepentingan masyarakat. Dan perlu diingat bahwa dalam tiga kali tahapan pembangunannya selalu menjadi temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara. Jadi sangat wajar jika kami memprediksi bakal ada kasus masjid Sriwijaya jilid II di Muba,” kata Idham Zulpikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Ia memaparkan, tahap awal pembangunan Masjid Raya Desa Tanah Abang dimulai dengan no Kontrak 10/SP/PPK-KLP.II/APBD2019 yang dikerjakan oleh PT. Aprilia Maju Bersama dengan pagu sebesar Rp 9,8 Miliar. Selanjutnya, tahap awal pembangunan ini sudah terdapat temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) yang jumlahnya lebih kurang satu milyar rupiah. Ironisnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender pekerjaan pada tahap II
yang dilaksanakan pada Tahun 2021 dengan pagu Rp 4,9 Miliar dengan No kontrak 02/SP/PPK-KEL.V/DPKP/APBD/2021l dan BPK kembali mendapati temuan sekirar Rp 100 juta.
“Ini sangat janggal menurut kami, meskipun sudah melakukan pengembalian kerugian negara pada pembangunan tahap I, kenapa perusahaan yang sama kembali dipercaya untuk pembangunan tahap II. Sementara berdasarkan informasi yang kami himpun PT Aprilia hingga saat ini belum melakukan pengembalian kerugian negara pada pembangunan tahap II Masjid Raya Tanah Abang,” paparnya.
Sementara pada bagian tahap akhir pembangunan yang dilakukan pada tahun 2022, lanjut dia, pembangunan Masjid Raya Tanah Abang dikerjakan oleh CV. Arya pratama dengan pagu Rp 5.9 Miliar dengan No Kontrak 01/SP/PPK-BID/DPKP/APBD/2022 dan dalam audit BPK kembali didapati temuan kerugian negara sebesar Rp 600 juta yang juga belum ada pengembalian.
Berdasarkan Informasi yang didapat PP-RI, temuan tersebut sampai menjelang akhir tahun 2023 belum dikembalikan ke kas negara. Maka dari itu pihaknya meminta agar tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Lembaga tersebut mengharapkan agar pihak terkait memeriksa saksi saksi dan oknum oknum yang terlibat. Karena, mustahil muncul temuan jika tidak ada celah. Sementara celah yang dimaksud dalam suatu kegiatan ada fungsi pengawasan dari dinas terkait, lalu kenapa tidak dilakukan pencegahan sejak dini.
Pihaknya juga meminta agar penyidik mendesak dinas terkait selaku penguna anggaran agar segera mengembalikan temuan BPK serta merunut permasalahan sampai ke akarnya. Karena sangat disayangkan jika pembangunan rumah ibadah dijadikan sarang Korupsi.
” Kami meminta APH bertindak dan memeriksa kasus ini, mulai dari kontraktor PPK/PPTK/Pengawas bahkan Kadis PU. Perkim harus bertanggungjawab dan diperiksa, agar tidak timbul fitnah yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Terpisah, salah satu staf PU Perkim yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut.
“Iya betul dalam tiga tahap ada temuan BPK tahap satu sudah di kembalikan, selanjutnya tahap dua dan tiga belum dikembalikan sampai saat ini,” kata staf tersebut seraya meminta namanya tidak ditulis media ini. (*)