MUBA,JR.ID – Terkait beredarnya Pemberitaan Isu SK Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Musni Wijaya SSos MSi yang belum tahu kejelasannya, ini Kata Kepala BKPSDM Muba Drs Aidil Fitri MSi.
Sebelumnya beredar SK PJ Musni Wijaya dikatakan Illegal oleh beberapa Oknum yang diduga tidak mengetahui terkait adanya Informasi kebenaran yang terjadi.
Saat dikonfirmasi terkait Isu yang beredar Kepala BKPSDM Muba Drs Aidil Fitri MSi membantah bahwa isu yang mengatakan bahwa jabatan Pj Sekda Musni Wijaya itu Illegal.
“Karena mana mungkin kita berani, jikalau tidak ada Persetujuan Pimpinan kita apalagi itu terkait Jabatan Sekretaris Daerah,” kata Aidil Fitri, Jumat (29/9/2023).
Aidil Fitri menjelaskan, bahwa terkait Jabatan Pj Sekda Musni Wijaya itu telah mendapatkan Persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Sumsel selaku Perpanjangtanganan Pemerintah Pusat.
“Itu sudah Sah dan Resmi serta Legal secara Hukumnya. Dan SK tersebut di Perpanjang sejak Juni 2023 yang lalu berlaku 6 bulan kedepan,” tegasnya.
Dikatakan Mantan Kepala Inspektorat Muba ini, hal itu tertuang didalam SK Nomor : Musni Wijaya SSos MSi Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Berdasarkan Keputusan Bupati musi Banyuasin Nomor 821/412/KPTS/BKPSDM/2023 Tanggal 16 juni 2023.
“Dan Keputusan tersebut setelah mendapat Persetujuan Gubernur Sumsel Nomor 800/6070/BKD.II/2023 Tanggal 15 Juni 2023,” pungkasnya. (RS1)