SUNSEL,JR.ID – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh (7) orang pelaku Illegal drilling. ke Tujuh tersangka yang di tangkap A (21), WE (27), A (41), MH (24), GS (51), IS (24) dan ANS (24) semuanya warga Sekayu kabupaten Banyuasin Sumsel kecuali GS asal Lampung terdiri dari sopir dan kenek.
Tersangka di tangkap subdit lV tipidter ditresrimsus polda sumsel di jalan By Pass Alang Alang Lebar kabupaten Banyuasin dan Begayut kabupaten OI
“Mereka di tangkap karena terlibat perdagangan minyak Illegal hasil sulingan dari kecamatan Baba Toman dan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin yang akan di selundupkan ke Lampung menggunakan kapal.”ujar AKBP, I Putu Yudha Prawira.
Ikut juga di amankan tujuh kendaraaan truk modifikasi untuk BBM serta 71 ribu liter solar dan 10 ribu premium ilegal, 1 buah kapal 1 mesin sedot dan selang.
Pejabat Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. I Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Vito Dani mengatakan, ke tujuh (7) tersangka atas dasar perintah dari Nahkoda kapal sekarang status DPO.
Kasus akan terus di kembangkan termasuk penyuplay atau pemilik sulingan serta penampungnya, ini jelas Refinery illegal karena hasil sulingan ilegal di dua lokasi di Musi Banyuasin.
“Sistim kerja sopir menggunakan truk mengambil dari BBM ilegal dari kecamatan Sanga Desa dan Babat Tomang kemudian di antar ke tempat kapal menunggu, setiap mobil di pasang GPS agar bisa di kontrol,” ujar Putu Yudha.
Barang bukti Truk bersama muatannya kita titipkan di tempat yang aman karena berbahaya kebakaran, termasuk kapal, lanjutnya.
Tersangka di jerat pasal 54 UU No 23 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 UU No 17 tahun 2001 tentang pelayaran dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60.Milyar.