MUBA,JR.ID – Aktivitas Pengangkutan Minyak Penyulingan atau yang lebih dikenal dengan Illegal Refinery masih terus berlangsung meskipun sudah mengakibatkan musibah yang terjadi.
Beberapa waktu lalu, diduga akibat dari salah satu Angkutan Minyak yang berjenis Solar mengakibatkan satu unit Mobil terbakar di desa Bailangu, kecamatan Sekayu.
Meskipun demikian, tak membuat efek jera bagi Pelaku Usaha yang bertopeng Angkutan Minyak jenis Solar Industri yang diduga didapatkan dari sejumlah Penyulingan yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin.
Tak tanggung-tanggung, hampir Puluhan Angkutan dalam satu harinya yang menurut informasi yang didapatkan akan dibawa ke wilayah Kota Palembang, serta sampai ke wilayah provinsi Lampung.
Sebagian Besar Angkutan melintasi wilayah Sekayu – Pendopo, sebagian juga melintasi Jalan Mangun Jaya menuju Kota Palembang dengan Modus Bergantian Plat.
Saat dikonfirmasi siapa Pemilik Armada yang mereka Gunakan tersebut Sopir Mobil Jenis Tangki Berplat Nopol BE 8293 QM yang melintas diwilayah kecamatan Babat Toman mengatakan, bahwa kegiatan tersebut akan kami salurkan ke Provinsi Lampung.
“Minyak Masak, rencana dibawa keluar Muba. Pemilik Koordinasi adalah ada di Sekayu dan di Palembang,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Diketahui berbagai Jenis Angkutan Tangki Solar Industri tersebut berinisial PT FES, NPE, JBE, ES, HPE, SRE, dan menurut Informasi pun beberapa Angkutan lainnya ada juga yang menggunakan Jenis Truck yang diModifikasi dengan Tangki Kotak yang banyak disalurkan ke wilayah Provinsi Lampung.
Dikutip dari, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-5214/MG.05/DJM/2021 tanggal 20 Mei 2021, perihal Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
Edaran ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM dan Direktur Utama Badan Usaha Pemohon Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
Dinyatakan dalam surat ini, sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait persyaratan kewajiban kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter pada Kegiatan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, dilaksanakan dengan 4 ketentuan:
1. Kewajiban memiliki sarana dan fasilitas dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter merupakan salah satu persyaratan pengajuan izin usaha baru atau perpanjangan Izin Usaha Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.
2. Dalam hal telah terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1, untuk kebutuhan sarana dan fasilitas penyimpanan selanjutnya dapat disewa dari pihak lain (Badan Usaha Penyimpanan Migas dan/atau sewa eksklusif).
3. Sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berupa tangki darat, floating storage, tangki penyimpanan di fasilitas sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut dan udara, dan/atau sarana dan fasilitas penyimpanan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tetap dapat melakukan kegiatan usaha dengan sarana dan fasilitas yang tercantum dalam izin usaha sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin usaha.
Dikutip dari berbagai Sumber, setiap perbuatan yang berkaitan dengan hal diatas dapat disangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.