MUBA,JR.ID – Yasri (44) warga desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman tidak menyangka kalau pondoknya yang ada di kebun akan didatangi polisi, Alhasil kegiatannya yang selama ini diduga sering bertransaksi narkotika terungkap.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Jumat (01/09/2023) sekira pukul 16.00 wib mendatangi pondok milik Yasri di desa Muara Punjung, yang menurut informasi yang didapat sebelumnya dan dari hasil penyelidikan bahwa di pondok tersebut sering ada transaksi Narkoba.
Pada saat polisi datang kebetulan Yasri ada di pondok, dan ketika diperiksa polisi menemuka botol plastik warna abu-abu yang berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, yang terletak dilantai pondok, juga ditemukan 2 buah bong diduga alat untuk hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, yang semuanya diakui sebagai milik Yasri.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri S SH MH saat dikonfirmasi, Senin (04/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba atas nama Yasri.
“Kegiatan tersangka ini sudah cukup meresahkan karena diduga sering bertransaksi dan pesta narkoba di pondoknya, sehingga ketika ada masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan tersebut, kami langsung respon dan menindaklanjutinya, ternyata benar di pondok tersebut kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Tersangka Yasri sekarang dalam proses penyidikan kami di Satres Narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyar rupiah maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyar rupiah,” tegas Heri. (*)