MUBA,JR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Banyuasin – Anggota Bawaslu Muba Rico Roberto Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi menghimbau kepada bakal calon Legislatif, DPD, dan kepala daerah untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan curi start terhadap kampanye pemilihan umum. Sebab saat ini bukan waktunya berkampanye.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Anggota Bawaslu RI ‘Puadi’ saat jumpa pers di media center bawaslu, jakarta, kamis 15 des 2022. “Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon” ungkap Rico.
Rico menjelaskan, Saat ini tahapannya masih sosialisasi. Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode :
a) Pemasangan bendera partai politik
peserta Pemilu, dan;
b) Pertemuan terbatas dengan
memberitahukan secara tertulis
kepada KPU dan Bawaslu paling
lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan
dilaksanakan.
Selanjutnya, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Masa kampanye itu yakni 3 (tiga) hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan berakhir sampai 3 (tiga) hari sebelum masa tenang.
Pengertian ‘sosialisasi’ dan ‘kampanye’ harus kita pisahkan terlebih dahulu.
Sosialisasi
KBBI memberi pengertian, “upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati masyarakat”. Tafsir sosialisasi dalam perspektif PKPU, yaitu tidak mengandung ajakan memilih (nyoblos) atau melakukan larangan kampanye misalkan memberi uang atau materi lainnya.
Kampanye
Menurut KBBI, Kampanye adalah “serangkaian kegiatan dilakukan organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan untuk mendapatkan dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara”.
Anggota Bawaslu RI ‘Lolly Suhenti’ dalam acara media gathering bawaslu 2023 di Sukabumi jawa barat, 4 Agustus 2023, mengatakan hal yang boleh di masa sosialisasi pertama, Bendera Partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi.
Lolly Suhenti menjelaskan bahwa alat perga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Bahwa alat peraga yang berisikan visi, misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk kedalam kategori alat peraga kampanye.
Terakhir Rico menegaskan agar para calon Legislatif, DPD, dan kepala daerah tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu. Ingat dan perhatikan kembali ketentuan ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 12 jt sebagaimana yang termuat dalam pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. (*)