PALEMBANG, JR.ID — Puluhan massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Wali Kota Palembang, pada Rabu (09/08/2023).
Kedatangan massa aksi tersebut memprotes terkait perizinan tempat hiburan malam club Gold Dragon yang diduga masih menggunakan izin lama (Hollywings_Red), dan pihaknya juga menuntut Pemkot Palembang agar Gold Dragon di Palembang ditutup.
Kordinator Aksi, M Sanusi AS, SH didampingi Dewan Penasehat SCW, Kiay Umar mengatakan pihaknya meminta kepada Wali Kota Palembang agar segera menutup tempat hiburan malam yang bernama Gold Dragon yang berada di jalan R Sukamto, terkait perizinan.
Dikatakan Sanusi, dikarenakan diduga sudah menuai berbagai macam polemik dan persoalan dengan tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda) kota Palembang serta dianggap sangat bertentangan dengan program visi misi Pemkot Palembang dalam mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023.
“Kami meminta Wali Kota Palembang agar segera menutup tempat hiburan malam tersebut, karena diduga izin operasional tempat hiburan malam Gold dragon Palembang diduga tidak jelas, yang mana sampai saat ini Gold Dragon masih menggunakan perizinan yang lama atas nama holywings,” ujar Sanusi dalam orasinya di Pemkot Palembang.
Sanusi menyebut, pihaknya juga meminta kepada Wali kota Palembang agar evaluasi tempat hiburan malam tersebut karena patut diduga tidak jelas beberapa jenis perizinan minuman yang beralkohol tinggi dengan bermacam merek dan jenis, hingga persoalan pajak yang diterapkan terhadap hiburan Gold Dragon.
Sementara Itu, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Sosial dan Kemasyarakatan Pemkot Palembang Zanariyah, S.IP., M.Si mengatakan pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman SCW.
“Terkait aspirasi yang telah disampaikan akan segera kita koordinasikan dinas terkait,” tandasnya.