MUBA,JR.ID – Ternyata pelaku pencurian besi pipa yang salah satunya sempat diamankan oleh satuan lalulintas Pos Pol Simpang Gardu Lais setelah menerima informasi dari Polsek Sekayu, atas nama Candra 42) yang sedang mengangkut besi hasil curian, Sabtu (22/07/2023) lebih dari satu orang.
Hal ini diketahui berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu, bahwa seluruh pelaku pencurian besi pipa tersebut ada 6 orang, dan yang telah ditangkap ada 2 orang, yaitu Candra (42) dan Erlin (46) yang keduanya adalah warga desa Bailangu, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Besi yang dicuri merupakan besi penahan tanah longsor sungai musi dengan diameter 12 inchi yang berada di desa Bailangu timur kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi berkaitan dengan penangkapan pelaku pencurian besi menjelaskan bahwa Besi yang dicuri merupakan besi penyangga tanah longsor di sungai musi, yang selama ini tanah ditempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis jalan lintas tengah Sekayu – Betung, dan besi yang dicuri dalam keadaan sudah dipasang.
“Jadi para pelaku saat mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, yaitu memotong besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya,” jelas Suven.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai besar wilayah sungai Sumatera VIII, sudah banyak besi penyangga pancang yang sudah dipotong atau hilang, dan setelah diukur yang hilang sudah mencapai panjang 330 meter, sedangkan barang bukti yang ditemukan ditangan tersangka panjang 13 meter yang sudah dipotong menjadi 13 bagian, jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut, karena yang hilang sudah mencapai 330 meter, namun siapa pelakunya masih dalam penyelidikan.
“Barang bukti yang dapat kami sita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 unit Mobil Avanza warna Silver nopol B 1875 UFF,” urainya.
Suvenfri menambahkan, bahwa dua orang pelaku yang ditangkap sudah kami tetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Kami juga dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kami, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana, terlebih tindak pidana yang merusak fasilitas umum yang merugikan kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Diperkirakan besi yang hilang sepanjang 330 M (Tiga Ratus Tiga Puluh Meter ) atau sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) batang atau dengan asumsi panjang perbatang sekira 15 M (Lima Belas Meter).
“Atas peristiwa tersebut kerugian materi yang terjadi ditaksir senilai Rp. 397.800.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayu,” pungkasnya.(*)