PALEMBANG, JR.ID — Puluhan massa yang tergabung dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menggelar aksi unjuk rasa (unras), di kantor Gubernur Sumsel, di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, pada Senin (17/07/2023).
Kedatangan massa aksi tersebut merupakan aksi unras yang ke-empat kalinya, dan puluhan massa aksi tersebut merasa kecewa terhadap PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), serta membentangkan spanduk bertuliskan, ‘Pecat dan Ganti Direktur PT SMS, dan meminta Gubernur Sumsel untuk membantu mengembalikan hak-hak milik saudara SM sebesar Rp1 Milyar’.
Koordinator Aksi, M Sanusi AS mengatakan pihaknya mendesak Gubernur Sumsel agar bertindak tegas terhadap persoalan hak mantan Dirut saudara SM, guna mengembalikan hak-hak SM selaku mantan Dirut PT. SMS, yang mana masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap mantan Dirut PT SMS tersebut.
Dikatakan Sanusi, berdasarkan informasi dari laporan kegiatan pendampingan lanjutan keuangan PT. SMS tahun 2021 berdasarkan hal demikian diketahui masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap mantan Dirut PT SMS, saudara SM.
“Memperhitungkan hak-hak yang bersangkutan selama menjabat Dirut PT SMS, yang belum dibayar senilai Rp 1.018.029.280,00 dan kelebihan nilai penyelesaian piutang sebesar Rp 46.461.747,00. Hal ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak PT. SMS, sebagai pertanggung jawaban terhadap hak-hak yang bersangkutan,” ucapnya.
Sanusi menyebut, bahwa kedatangan mereke ke Pemprov Sumsel, untuk menagih janji Dirut PT. SMS sekarang, berinisial ATW terhadap mekanisme pelaksanan pembayaran hak-hak saudara SM. Selama menjabat sebagai Dirut yang belum dibayar oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.
“Kami meminta kepada bapak Gubernur Sumsel agar segera memecat Dirut PT. SMS, yang terkesan main-main dengan hal seseorang. Kami mendesak Gubernur harus bersikap tegas terhadap persoalan tersebut, guna kemajuan dilingkungan PT SMS (Perseroda),” ungkapnya.
Sanusi menuturkan, bahwa masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh pihak PT SMS, terhadap hak-hak saudara SM. Mulai dari gaji dan tunjangan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kendaraan dinas, dll.
“SCW akan terus melakukan reli – reli aksi demontrasi dan melaporkan persoalan tersebut, guna mencari keadilan dalam memperjuangkan hak-hak saudara SM, yang masa PT SMS, masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap pembayaran hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS tersebut,” tuturnya.
Sementara Itu, Kabag Biro Ekonomi Pemprov Sumsel, Ambayadi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan, bahwa memang permasalahan ini merupakan internal perusahaan tapi sampai hari ini apa yang perusahaan sampaikan itu belum ada penjelasan dari PT SMS.
“Saya sampaikan kepada Pak Sanusi dan teman-teman, bahwa penyampaian ini tidak saya tambahi dan tidak ada ya dilebihkan, dalam mediasi itu timnya pak Sanusi betul-betul bertanggung jawab, mereka membawa bahan, membawa data dan kita tidak bisa masuk ke dalam. Karena ini urusannya internal perusahaan,” tandasnya.