Tunggu Instruksi Bupati, Tim Terpadu Siap Turun Kelapangan Terkait Perizinan Hotel Chaca

MUBA,JR.ID – Seperti yang diberitakan sebelumnya Hotel Chaca diduga tidak memiliki izin, Tim terpadu ajukan nota dinas persetujuan Bupati. Hal ini diungkapkan, Yunita Indriaty Kabid perizinan dan pengaduan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Belum pak, minggu kemarin kami sudah naikan nota dinas ke bupati untuk turun kelapangan,” kata Yunita melalui akun WhatsAppnya Rabu (5/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, tim terpadu yang terdiri dari lintas Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) memerlukan izin kepala daerah untuk melakukan kegiatan turun kelapangan. Sementara tim terpadu itu sendiri terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, PU Perkim, DLH dan Satpol PP Muba.

“Kami masih menunggu pak, nanti dikabari perkembangan nya,” ujar Yunita.

Sebelumnya diberitakan, Terkait keberadaan Hotel Chaca dijalur hijau, Pemkab Muba akan menbentuk tim terpadu. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri S.Sos M.Si saat mengkonfirmasi pertanyaan sejumlah awak meda diruang kerjanya, Selasa (20/6/2023).

Menurut dia, meski tim terpadu belum turun kelapangan bangunan hotel Chaca yang terletak dijalan Kolonel Wahid Udin Sekayu, memang berada dijalur hijau. Artinya pihak berwenang tidak bisa merekomendasikan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), hal ini mengacu pada Perda RTRW.

Sementara, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca Sekayu belum mengantongi izin. Pasalnya hotel tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini terungkap saat tim media mengkonfirmasi izin operasional hotel Chaca yang diduga dibangun di jalur hijau jalan kolonel Wahid Udin Kota Sekayu. Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan posisi bangunan hotel Chaca saat ini berada dijalur hijau. Artinya IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena akan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).

“Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena akan melanggar Perda RTRW, sementara izin PBG merupakan izin dasar untuk mengurus seluruh perizinan,” kata Yunita diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *